Amurang, Fajarmanado.com — Polisi terpaksa bertindak tegas terhadap manajemen tempat hiburan yang masih saja beroperasi di saat dan menjelang umat Kristiani merayakan Jumat Agung dan Paskah 2018.
Sikap tegas berupa penutupan paksa aktivitas trmpat hiburan ini dilakukan personil gabungan pada Sabtu (31/3/2018), tadi malam.
Tim gabungan yang dipimpin langsung Kanit Buser Polres Minsel IPDA Fadly, S.Trk saat melakukan patroli dan razia tempat hiburan malam, mendapati cafe yang dikenal cukup ramai ini masih melakukan aktivitas.
Kasat Reskrim Polres Minahasa Selatan. AKP Arie Prakoso, SIK melalui Kanit Buser Ipda Fadly, S.Tr.k membenarkan tentang adanya penghentian sementara aktivitas Caffe 91.
“Kami terpakasa menghentikan aktifitas cafe ini karena atas keluhanan masyarakat atas adanya giat hiburan di caffe 91, padahal hari ini adalah hari perayaan jelang Paskah,” ujar Fadly kepada wartawan di Amurang, Minggu (1/4/2018).
Fadly mengatakan, saat razia tersebut pemilik Cafe 91 berinisial inisial K diduga keras bersikap pengucut karena langsung menghindar atau bersembunyi saat petugas berada di lokasi.
“Ketika kami tiba di cafe, pemiliknya langsung menghindar dari kami, padahal informasi yang kami peroleh dia berada di dalam saat kami tiba,” katanya.
Petugas sebetulnya berniat melakukan koordinsi soal alasan apa sehingga manajemen cafe membuka dan mengoperasikan usaha hiburannya di.malam Paskah karena sebelumnya pihak kepolisian sudah melayangkan himbauan.
“Karena kami tidak mendapat penjelasan tentang alasan manajemen, aktivitas cafe terpaksa kami hentikan. Hal ini sengaja kami lakukan untuk menjaga jangan sampai masyarakat yang geram, datang dan melakukan hal yang tidak diinginkan,” paparnya.
Fadly menegaskan, apabila nantinya ada aktifvtas lagi di perayaan Paskah ini, maka ijin keramaian Cafe 91 ini akan dicabut. “Kami akan melakukan pemantauan terus, kalau masih saja nekat dioperasikan di masa masih dalam suasana hari keagamaan ink, terpaksa ijin keramaiannya akan kami cabut,” tegasnya.
Penulis: Ismail Arjuna
Editor . : Herly Umbas

