Ajukan Dua Ranperda, Gubernur Olly Teken Ranperda Tahura
Gubernur Olly Dondokambey SE didampingi Wakil Gubernur Drs Steven Kandouw menandatangani berita acara penetapan Ranperda Tahura Gunung Tumpa dan Propemperda 2018 pada Sidang Paripurna DPRD Sulut di Manado, Jumat (2/2/2018)

Ajukan Dua Ranperda, Gubernur Olly Teken Ranperda Tahura

Manado, Fajarmanado.com – Gubernur Olly Dondokambey SE meneken Ranperda tentang Perlindungan, Pengawetan dan Pemanfaatan Taman Hutan Raya (Tahura) Gunung Tumpa H.V Worang dan Propemperda Tahun 2018 setelah disetujui melalui sidang Paripurna DPRD Sulut di Manado, Jumat (2/2/2018).

Selain menandatangani persetujuan Ranperda Tahura dan Propemperda 2018, Gubernur Olly jufa menyampaikan  dua Ranperda lain, yakni Ranperda tentang pembentukan BUMD PT Jaminan Kredit Daerah dan Ranperda tentang Pertambangan Mineral.

Gubernur  Olly Dondokambey mengatakan, diajukannya rancangan peraturan daerah tentang perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan Tahura Gunung Tumpa adalah bagian dari komitmen pemerintah daerah.

“Kami terus berupaya menghadirkan dokumen peraturan daerah dibidang kehutanan atau kawasan pelestarian alam, yang paripurna sekaligus implementatif dan mampu mendukung gerak langkah pembangunan daerah dan pencapaian yang semakin baik,” ujarnya.

Olly berharap, dengan diputuskannya dan setuju bersama Ranperda tentang perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan Tahura menjadi peraturan daerah maka bisa dijadikan landasan pijak untuk melakukan pengelolaan maupun pelestarian hutan.

Gubernur menambahkan, Sulut memerlukan upaya pembaharuan dan penataan kegiatan pengelolaan dan pengusahaan pertambangan mineral yang memperhatikan prinsip lingkungan hidup.

“Ini penting dalam penetapan ke dua Ranperda ini kemudianmembawa kami pada harapan, bahwa DPRD dapat turut membahas dan menyempurnakan lewat kajian komperhensif sehingga dapat memantapkan kinerja kita dalam roda pemerintahan,” paparnya.

Sebelumnya, Ketua Pansus Raski Mokodompit dalam laporan mengatakan, DPRD merespon positif Ranperda tentang perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan Tahura gunung tumpa H.V Worang.

“Adapun perubahan Ranperda tersebut dari 60 pasal berkurang menjadi 55 pasal. Terdiri dari perlindungan pengawetan, dan pembinaan dan pengawasan. Pemanfaatan Tahura harus disesuaikan dengan keperluan yaitu penelitian, koleksi kekayaan alam, pemanfaatan karbon serta pemanfaatan air dan pemanfaatan tradisional masyarakat serta penangkaran hewan,” jelasnya.

Turut hadir pada paripurna dewan yang dipimpin Ketua Andrey Angouw tersebut, Wakil Gubernur Drs Steven Kandouw, Forkopimda Sulut, Sekprov Edwin Silangen dan pejabat di lingkup Pemprov Sulut.

Editor : Herly Umbas