Jaksa Untu Sebut Dalami Kasus Korupsi Dandes

Kawangkoan, Fajarmanado.com — Laporan penyalahgunaan dana desa (Dandes) ternyata tak hanya masuk di Mapolres Minahasa, tetapi juga di Kejaksaan Negeri (Kejari). 

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Minahasa, Ryan Untu SH MH menegaskan bahwa pihaknya tidak mendiamkan setiap laporan dugaan korupsi yang masuk.

“Semua tetap kami dalami dengan berkoordinas dengan pihak terkait,” katanya kepada wartawan seusai memberi penyuluhan hukum progran Jaksa Masuk Sekolah di Aula SMA Negeri 1 Kawangkoan, awal pekan ini.

Upaya pendalaman ini, menurutnya, tidak hanya dilakukan pihak kejaksaan namun oleh Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) sudah dibentuk.

“Kehadiran TP4D ini memberi signal tanda awas kepada semua pihak dalam menggunakan anggaran pemerintah,” ujarnya.

Baca Juga :  Rakorcam Kawangkoan: Stop Pemotor Jemput Jenasah di Jalan

Bila hasil penyelidikan tim mendapati bukti awal dugaan korupsi yang cukup maka praktis akan ditingkatkan status penanganan laporannya ke penyidikan.

Hal ini selalu kami ingatkan dan menghimbau kepada setiap para pengguna anggaran pemerintah, agar menjalankan sesuai dengan ketentuan perundang’undangan yang berlaku.

Meski demikian, Untu masih menampik menyebutkan nama dan jumlah desa yang dilaporkan masyarakat dan sementara diseriusi oleh TP4D.”Masih sementara didalami,” tampiknya.

Sementara itu, kasus dugaan korupsi yang masuk dan sedang ditangani Polres Minahasa, seperti beberapa kali diberitakan media online ini dikabarkan berjumlah tujuh desa.

Namun perkembangan penyelidikan dan penyidikannya kini tidak lagi dikabarkan pihak  Polres. Bahkan, Kanit Tipikor Ipda Darwis, yang sebelumnya proaktif menjawab pertanyaan wartawan, memilih no comment sekitat empat bulan terakhir.

Baca Juga :  Bongkar Sindikat, Polres Minahasa Sita 2.859 Butir Obat Keras

­

Penulis: Farbu/Fiser

Editor   : Herly Umbas

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Fajar Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *