Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Tenggara Bahas Penyusunan Dan Penataan Dapil

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Tenggara Bahas Penyusunan Dan Penataan Dapil

Ratahan,Fajarmanado.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara menggelar rapat kerja membahas penyusunan dan penataan daerah pemilihan (Dapil) yang dilaksanakan di Ratahan, belum lama ini.

“Sesuai peraturan yang ada, kami dari pihak KPU di daerah wajib melakukan pembahasan terkait penyusunan dan penataan Dapil yang ada,” kata Ketua KPU Kabupaten

Minahasa Tenggara Ascke Benu didampingi para komisioner. Lebih lanjut kata, Ascke setelah melakukan pembahasan tersebut, pihaknya akan dibahas bersama dengan para pemangku kepentingan di daerah.

“Nantinya kami akan bahasa juga bersama dengan pemangku kepentingan lainnya, baik itu partai politik atau tokoh masyarakat,” katanya.

Sementara itu Komisioner KPU Kabupaten Minahasa Bidang Teknis Jhonly Pangemanan menjelaska penetapan Dapil dan jumlah kursi masih seperti pemilihan calon legislatif sebelumnya.

“Dapil satu yang meliputi Tombatu Raya, Touluaan, Touluaan Selatan, dan Silian tetap sepuluh kursi. Dapil dua Ratahan, Ratahan Timur, Pusomaen, serta Pasan 8 kursi. Dapil tiga Ratatotok dan Belang tetap dengan 7 kursi,” jelasnya. Ia menjelaskan penetapan Dapil beserta jumlah kursi tersebut diatur dalam Undang Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu,
Sedangkan untuk Kabupaten Minahasa Tenggara kata Jhonly memiliki penduduk 116.375 jiwa sesuai dengan Daftar Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2), masuk dalam penentuan dapil tingkat kabupaten/kota sesuai pasal 191 ayat 2 poin b yakni berada pada antara 100 ribu sampai dengan 200 ribu jiwa.
“Hal tersebut sesuai dengan aturan dalam dengan penjelasan prinsip penataan atau pemetaan dapil dan alokasi kursi, harus mempertimbangkan sejumlah item prinsip,” jelasnya. Selain itu menurut Jhonly sejumlah menyangkut aspek geografis, dan sosial kemasyarakatan wajib dipertimbangkan oleh pihaknya dalam memetakan Dapil.
“Yang diperhatikan juga terkait wilayah dan kondisi geografis dan sarana penghubung. Selain itu memperhatikan aspek sejarah, kondisi sosial budaya, adat istiadat dan kelompok minoritas serta kesinambungan adalah pronsip penataan dapil yang memperhatikan komposisi dapil ada pemilu sebelumnya,” ujarnya.
Lebih lanjut kata Jhonly, pihaknya segera menyelesaikan penataan tersebut sebelum dibahas bersama para pemangku kepentingan yang ada.

Penulis : Didi Gara