Gelar Operasi Lilin, Polsek Tagulandang Musnahkan Miras Ilegal dan Knalpot Racing
Beginilah peroses pemusnahan Miras Ilegal di Tagulandang, Kabupaten Sitaro, Kamis (21/12/2017).

Gelar Operasi Lilin, Polsek Tagulandang Musnahkan Miras Ilegal dan Knalpot Racing

Tagulandang, Fajarmanado.com – Operasi cegah penyakit masyarakat (Pekat) terus konsisten digencarkan jajaran Polda Sulawesi Utara (Sulut). Buktinya, selain menggelar Apel Operasi Lilin 2017, Polsek Tagulandang, Kabupaten Sitaro, memusnahkan minuman keras (Miras) ilegal dan knalpot racing.

Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2017 dilaksanakan Polsek Tagulandang, Kamis (21/12/2017). Acara yang dipimpin Camat Tagulandang Jacson Baginda, SST ini, dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti Miras dan Knalpol Racing hasil razia kepolisian.

Barang bukti Miras sitaan yang dimusnahkan, terdiri dari, 1.021 botol 600 mil Cap Tikus dan 20 botol miras berbagai merk. Selain miras, Polsek Tagulandang juga memusnahkan 21 knalpot racing dan 3 buah toa yang digunakan pada kendaraan bermotor (Ranmor).

Pemusnahan dilakukan dengan cara menuangkan Miras ke dalam selokan, kemudian kemasannya dibakar. Sedangkan kanlpot racing dan toa dihancurkan menggunakan martil kemudian ditanam dalam sebuah lubang. Pemunahan ini ditandai penandatangan Berita Acara Pemusnahan oleh Kapolsek, Camat, Danramil dan Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.

“Dengan kegiatan pemusnahan ini, kita ingin mengingatkan kepada masyarakat bahwa aparat tidak main-main dalam melakukan razia terutama hal-hal yang dianggap menggangu kamtibmas,” tandas Kapolsek Tagulandang AKP Luther Tadung.

Sementara gelar Operasi Lilin, lanjut dia, merupakan program nasional kepolisian dalam rangka mengamankan jalannya perayaan Natal 2017 dan Tahun Baru 2018. Operasi ini, lanjut Tadung, tidak hanya sebatas operasi lalulintas tetapi juga operasi pengamanan berbagai bentuk yang kemungkinan dapat mengggangggu kamtibmas.

Editor : Herly Umbas