Buron Sehari, Tersangka Penikaman di Hollywood Pub Ditangkap di Kebun

Bitung, Fajarmanado.com – Tim Anti Bandit Polsek Aertembaga, Kota Bitung, akhirnya berhasil meringkus YG alias Yordan, Sabtu (25/11/2017) sore. Pria 33 tahun ini adalah tersangka pelaku penganiayaan terhadap korban Steven Briston Rumawung alias Epen, 33 tahun, di Hollywood Pub pada dini pagi hari sebelumnya.

Yordan ditangkap di perkebunan Sea, Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Minahasa, oleh Tim yang dipimpin langsung Kapolsek Aertembaga, Iptu Destam Dumat dan Kanit Reskrim Aiptu J. Marisi sekira pukul 17.45 wita.

“Tersangka merupakan pelaku penikaman yang terjadi Pub Hollywood yang kami cari sejak kejadian pada hari Jumat (24/11/2017), dini hari,” jelas Kapolsek Destam kepada wartawan di Bitung, Minggu (26/11/2017), siang tadi.

Kasus penikaman dengan senjata tajam (sajam)  tersebut,terjadi di tempat hiburan malam Hollywood Pub, Kelurahan Winenet Dua, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, Jum’at (24/11/2017), dini hari.

Korban Epen mengalami luka tikam di bagian dada sehingga dilarikan ke RSAL Kota Bitung untuk mendapatkan perawatan medis. Sedangkan pelakunya, diduga berinisial YG langsung melarikan diri.

Peristiwan kriminalitas tersebut terjadi di dalam Pub Hollywood dini hari itu. Tanpa sebab yang jelas, tiba-tiba pelaku menghampiri korban yang sedang duduk di sofa dan langsung menikam tepat di dada kirinya. Tak pelak, kejadian ini membuat suasana menjadi gempar dan heboh.

Tersangka yang melarikan diri, berusaha dikejar polisi namun belum langsung membuahkan hasil. Semua lokasi yang kerap didatangi tersangka di sisir satu persatu.

“Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, kami langsung bergerak ke rumah kos di Kompleks Politeknik Manado, namun saat digrebek pelaku berhasil melarikan diri bersama dengan teman-temannya,” ujar Kapolsek Iptu Destam.

Usaha pelarian dari tersangka akhirnya berakhir di Perkebunan Sea. “Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 351 ayat (2) KUHPidana Subsider Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No. 12 /Drt tahun 1951 dengan ancaman hukuman kurungan penjara 10 tahun,” jelasnya.

Editor : Herly Umbas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *