Polisi Bongkar Sindikat Pembuat Dokumen Palsu di Manado
Wakapolda Brigjen Pol Johni Asadoma, Kabid Humas Kombes Pol Ibrahim Tompo dan Wakapolresta Manado AKBP Enggar Brotoseno menunjukkan berbagai bukti dokumen palsu yang disita di salahsatu toko percetakan di Kelurahan Kleak, Kecamatan Malalayang, Manado pada konferensi pers di Mapolda Sulut, Selasa (10/10/2017). Foto: Humas Polda Sulut.

Polisi Bongkar Sindikat Pembuat Dokumen Palsu di Manado

Manado, Fajarmanado.com – Polresta Manado berhasil membongkar sindikat pembuat dokumen palsu. Enam tersangka diciduk tim Resmob Polresta Manado di kompleks IKIP bawah, Kelurahan Kleak, Kecamatan Malalayang, Manado.

Enam orang pria yang dibekuk memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya. Mereka adalah BR alias Boy (35) pemilik toko percetakan, JS alias Jun (20) karyawan toko, RSN alias Riz (33) karyawan toko, HP alias Harry (33) karyawan toko, RYK alias Rafael (29) karyawan toko dan ZK alias Zainal (32) PNS.  Mereka diamankan pada Senin (09/10/2017).

Wakapolda Sulut Brigjen Pol Johni Asadoma saat konferensi pers di Mapolda Sulut, Selasa (10/10/2017) menjelaskan, kasus ini terungkap berkat adanya laporan masyarakat bernama Agustinus Tontou yang merasa curiga dengan blanko SIM yang ada.

“Kasus ini sedang berproses untuk tingkat penyidikan. Mereka dikenakan Pasal 264 ayat (1) ke 1 dan ke 2 Sub 253 ayat (1) Jo 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara,” katanya.

“Kalau sudah memenuhi unsur-unsur, para pelaku sudah bisa dilakukan penahanan,” sambung Wakapolda, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ibrahim Tompo dan Wakapolresta Manado AKBP Enggar Brotoseno.

Diketahui barang bukti yang berhasil diamankan yaitu material KTP kadaluarsa 40 lembar, akte perkawinan 2 lembar, akte cerai 2 lembar, akte kelahiran 5 lembar, akte kematian 5 lembar, kartu keluarga 5 lembar, SKCK 2 lembar, sertifikat LPJK 4 lembar, SIUP 6 lembar, KTP 11 lembar, SIM 3 lembar, NPWP 2 lembar, STNK 2 lembar, notice pajak 3 lembar dan sertifikat kementerian 2 lembar.

Sedangkan barang bukti alat pemalsu yang disita berupa plastic laminating 4 pak, stempel palsu 36 buah, drive photoshop 3 pak, CPU 3 unit, scanner canon 3 unit, printer Epson 2 unit, monitor 1 unit dan uang tunai senilai Rp. 43.380.000,-

Sebagaimana laporan masyarakat, biaya pembuatan satu paket dokumen SIM, KTP dan SKCK palsu dibandrol oleh para pelaku dengan harga sebesar 150 ribu.

“Praktek ini dimulai sejak setahun terakhir dengan jumlah dokumen sebanyak 1000 paket lebih,” tandas wakapolda Asadoma.

Editor : Herly Umbas