14 Hari Waktu Pendaftaran KPU, Tinangon Harap Parpol Proaktif

14 Hari Waktu Pendaftaran KPU, Tinangon Harap Parpol Proaktif

Tondano, Fajarmanado.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi waktu 14 hari kalender bagi Partai Politik (Parpol) baik peserta Pemilu 2014 maupun Parpol baru untuk mendaftar di KPU. Itu untuk persiapan Pemilu 2019 maupun pesta demokrasi ditingkat daerah.

Dikatakan Ketua KPU Kabupaten Minahasa, Meidy Yafeth Tinangon, Parpol harus memanfaatkan dengan baik waktu yang disediakan KPU. Bagi Parpol yang ingin melakukan konsultasi sebelum mendaftar, juga dipersilahkan selama waktu yang diberikan belum habis.

“Konsultasi juga bisa sebelum mendaftar. Karena itu kami berharap supaya Parpol proaktif menjalin komunikasi dengan kami terkait mekanisme dan persyaratan untuk mendaftar,” ujar Tinangon, Rabu (04/10/2017).

Lanjutnya, sampai dengan hari ini yang adalah hari kedua pendaftaran dibuka, belum ada satupun Parpol yang datang mendaftar. Namun Parpol yang datang melakukan konsultasi sudah ada. “Tadi ada Partai Nasdem dan Partai Rakyat yang datang berkonsultasi di KPU,” jelasnya.

Tinangon melanjutkan bahwa menjalin komunikasi dengan pihaknya adalah hal yang positif. Karena jika saja ada yang kurang dari dokumen pendaftaran Parpol, hal itu akan langsung diberitahukan supaya segera dilengkapi. “Masih ada cukup waktu. Karena itu, Parpol harus proaktif,” tegasnya.

Lebih lanjut, Tinagon mengatakan ruang tunggu bagi Parpol telah disediakan demi mengantisipasi padatnya pendaftar. Hal ini dilakukan untuk mengamankan dokumen yang sudah masuk agar tidak terjadi hal yang tidak dinginkan.

“Sangat beresiko untuk pengamanan dokumen, KPU kan tidak punya gudang. Jadi dokumen-dokumen nanti akan kita rapikan. Karena dokumen itulah nanti yang akan kita verifikasi secara administratif. Kemudian kita tindak lanjuti verifikasi secara faktual,” pungkasnya.

Penulis : Fiser Wakulu