DPMPTSP Minut Percepat Pengurusan Izin
Kepala dinas BPMPTSP Minut. Drs. Fanny Kawatu

DPMPTSP Minut Percepat Pengurusan Izin

Airmadidi,Fajarmanado.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Minahasa Utara (Minut), saat ini terus melakukan pembenahan dengan mempercepat proses pengurusan izin kepada masyarakat dan investor yang akan menanamkan sahamnya di Minut.

Kepala dinas DPMPTSP Minut, Fanny Kawatu mengatakan bahwa, untuk penerbitan izin paling lambat 2 hari, asalkan seluruh persyaratan yang dibutuhkan dalam penerbitan izin tersebut telah terpenuhi. Bahkan dalam rangka memberikan pelayanan prima dibidang perizinan, pemerintah kabupaten Minahasa Utara telah menghapuskan izin ganguan atau (HO).

“Kami sangat konsen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dan Minut satu-satunya daerah di Sulut yang menghapus HO dalam persyaratan penerbitan izin. Ini dimaksudkan agar masyarakat dan para investor tidak repot lagi untuk meminta persetujuan warga sekitar dalam membangun usaha.”terang Kawatu, saat ditemui dikantornya selasa (25/72017).

Kawatu mengimbau kepada warga agar mengurus sendiri semua jenis perizinan di DPMPTSP dan tidak menggunakan jasa calo agar masyarakat tidak mengeluarkan dana ekstra untuk pengurusan ijin. Modus yang dilakukan oknum calo nakal yakni, berdalih menunding seolah-olah pemerintah yang menghambat perizinan, padahal itu tidak benar. Hal ini dilakukan untuk mengambil keuntungan dengan beralasan harus memberi sejumlah uang kepada aparat pelayanan agar izinnya dipercepat.

“Jangan menggunakan jasa calo untuk mengurus izin. Kami pastikan pengurusan perizinan yang melalui prosedur tidak akan dikenakan tarif apapun selain yang dicantumkan dalam izin yang diterbitkan.”pungkasnya.

 

Penulis : Joel Polutu