Manado, Fajarmanado.com – Gubernur Sulut Olly Dondokambey mengatakan, keberhasilan pembentukan Cabang Dinas (Cabdin) dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang tercantum dalam Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 ditentukan oleh sinergitas dan koordinasi semua pihak.
Gubernur mengungkapkan hal ini dalam sambutannya yang dibacakan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. John Palandung, MSi pada Sosialisasi Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pembentukan dan Klasifikasi Cabdin dan UPTD yang dilaksanakan di Ruangan FJ Tumbelaka, Rabu (05/07/2017) siang.
“Pelaksanaan kegiatan yang bersifat penyesuaian dan penyelarasan termasuk kegiatan-kegiatan terkait penataan kembali kelembagaan UPTD berdasarkan ketentuan baru mutlak untuk disukseskan bersama,” ujarnya.
Penataan kembali UPTD itu, menurut Gubernur Olly, menuntut setiap pemerintah daerah senantiasa mampu mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang dinamis dan maju dengan berbasiskan potensi sumberdaya dan kearifan lokal yang ada di daerah masing-masing.
“Semua hal itu dilakukan melalui berbagai program dan kerja yang dinilai strategis serta kebijakan yang senantiasa sinkron antara pusat dan daerah guna peningkatan kesejahteraan rakyat secara menyeluruh,” katanya.
Olly juga optimis Sosialisasi Permendagri No 12 Tahun 2017 itu bakal mengatasi permasalahan Perangkat Daerah (PD) di lingkup Pemprov. Sulut.
“Agenda ini sangat penting untuk mengatasi permasalahan Perangkat Daerah khususnya terkait bidang kelembagaan, ketatalaksanaan, analisis formasi jabatan dan kepegawaian,” tegasnya.
Sementara Kepala Biro Organisasi, Farly Kotambunan, SE menjelaskan, sosialisasi ini untuk memberikan persamaan persepsi dengan pemerintah kabupaten dan kota tentang pembentukan cabang dinas dan UPTD.
“Ini baru pertamakali diselenggarakan untuk menindaklanjuti sosialisasi di pusat pada Juni lalu,” ujarnya.
Diketahui, Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 ini di dalamnya mengatur pedoman pembentukan dan klasifikasi cabang Dinas dan UPTD, baik Provinsi maupun Kabupaten dan Kota.
Editor : Herly Umbas

