Dekab Minut Tetapkan Perda PD Klabat

Airmadidi, Fajarmanado.com — Setelah menunggu cukup lama, akhirnya Peraturan Daerah (Perda) Perusahaan Daerah (PD) Klabat ditetapkan oleh Dewan Kabupaten Minahasa Utara (Dekab Minut) dalam rapat paripurna yang digelar di kantor Dekab Minut, Kamis (15/6/2017). Tak hanya itu, dalam paripurna ini juga disetujui Perda Penyertaan Modal bagi PT Membangun Sulut Hebat.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua Dekab Berty Kapojos SSos, Ketua Pansus Perda Penyertaan Modal PT Membangun Sulut Hebat Moses Corneles dan Ketua Pansus Perda PD Klabat Edwin Nelwan memaparkan hasil pembahasan. Enam fraksi yang ada di Dekab Minut dan seluruh anggota Dekab Minut menyatakan setuju kedua Rancangan peraturan daerah (Ranperda) itu ditetapkan sebagai Perda.

Dengan ditetapkannya Perda PD Klabat ini, langsung disyukuri oleh Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan (VAP). “Saya bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada Dekab Minut yang telah menetapkan kedua Perda ini. Tentu Perda ini untuk masyarakat Minut dengan mengasihi, melayani dan mensejahterakan masyarakat Minut, sehingga kedepan lebih baik lagi,” tutur Panambunan.

Panambunan juga berterima kasih atas kerjasama yang baik Pemkab dan Dekab sehingga Minut berhasil memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK untuk pengelolaan keuangan 2016. “Kita dapat WTP karena saya percaya ini karena anugerah Tuhan sehingga memberikan hasil yang baik dari pekerjaan kita bersama-sama mengelola keuangan secara baik,” tandas Panambunan.

Penulis: Rusdiyanto Rantesalu

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *