Tondano, Fajarmanado.com – Hari raya Idul Fitri 1438 Hijriah pada 25-26 Juni 2017, semakin dekati. Untuk itu, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Minahasa mengingatkan perusahaan supaya tidak lupa membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para karyawannya tepat waktu.
Kepala Disnaker Minahasa Vicky Kaloh mengatakan THR wajib dibayarkan paling lambat H -7. “Perusahaan wajib membayar THR bagi karyawannya yang akan merayakan hari raya. Itu adalah suatu kewajiban perusahaan, tidak bisa ditawar-tawar, ” ujar Kaloh kepada wartawan Senin (12/6/2017), siang tadi.
Kewajiban perusahaan membayar THR bagi para karyawannya, lanjutnya, jelas tertera dalam Permenaker No.6/2016 pasal 2. Dalam pasal ini, tegas disebutkan bahwa pengusaha diwajibkan untuk memberi THR keagamaan bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan atau lebih secara terus menerus.
“Peraturan ini tidak membedakan status pekerja. Apakah statusnya karyawan tetap, karyawan kontrak, ataupun karyawan paruh waktu, semuanya wajib diberikan THR,” jelasnya.
Selain itu, menurut Kaloh, apabila perusahaan memiliki peraturan perusahaan (PP) atau perjanjian kerja sama (PKB), atau kesepakatan kerja yang memuat ketentuan jumlah THR lebih dari ketentuan Permenaker, maka jumlah yang lebih tinggi yang berlaku.
Menurutnya, terkadang ada perusahaan yang memberikan THR sebesar dua bulan gaji ataupun lebih, dilihat dari masa kerja karyawannya masing-masing, tergantung ketentuan yang diatur oleh masing-masing perusahaan.
“Namun demikian, apabila ada ketentuan perusahaan yang mengatur jumlah THR lebih kecil dari ketentuan sesuai Permenaker 6/2016 pasal 2 itu, maka yang berlaku adalah ketentuan Permenaker No.6/2016,” tegas salahsatu pamong senior di Minahasa ini.
Penulis : Fisher Wakulu
Editor : Herly Umbas

