Amurang, Fajarmanado.com – Mahkamah Agung (MA) RI dikabarkan telah memutuskan atas sengketa lahan yang kini telah berdiri megah Sutanraja Hotel Amurang. MA menetapkan pihak penggugat, Pengadilan Agama Amurang dinyatakan sebagai pemenang.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Pemkab Minsel) terus berupaya menfasilitasi mempertemukan ke dua pihak untuk menempuh jalan damai.
“Putusan kasasi MA kabarnya sudah ada, tinggal menunggu penomoran saja. Kami sementara berusaha memfasilitasi ke dua pihak untuk mencari titik temu, damai,” kata Kabag Hukum Setdakab Minsel Vicky J Poli, SH kepada Fajarmanado.com di ruang kerjanya, Jumat (09/06/2017).
Poli mengatakan, ke dua pihak punya itikad baik untuk berdamai. Pemkab senantiasa berusaha menfasilitasi usaha almaning tersebut agar tidak berdampak terhadap kepentingan umum.
“Sudah ada kemungkinan terjadi titik temu. Pihak Sutanraja siap membangun beberapa sarana dan prasarana untuk PA Amurang. Nilainya tentu disesuaikan dengan nilai kerugian yang dialami PA Amurang. Jadi sementara dinegosiasikan,” ungkanya.
Meski demikian, Poli menegaskan, Pemkab Minsel hanya berperan sebagai fasilitator. Pemkab tidak mau masuk sampai pada materi persoalan hukum ke dua pihak. “Kami hanya menfasilitasi saja,” tegas alumni Unsrat Manado ini.
Wakil Kepala Pengadilan Negeri (PN) Amurang Yulius C Hendratmo, SH MH juga tidak menampik perkembangan sengketa lahan tersebut. ‘’Oh itu benar, benar sekali. Sekarang sedang dilakukan jalan keluarnya atau upaya perdamaian,” katanya.
Ia mengatakan, pada prinsipnya putusan kasasi MA harus dihormati dan dieksekusi, namun karena kasus ini perdata maka tidak menutup kemungkinan dilakukan lagi komunikasi untuk perdamaian.
Secara pribadi, Hendratmo mengaku menyayangkan apabila Sutanraja hotel dibongkar. Satu-satunya hotel berbintang di Amurang ini adalah aset yang sangat berharga untuk menopang industri pariwisata di Minsel.
“Kita lihat saja nanti. Mudah-mudahan ada titik temu dalam waktu dekat ini,” ujarnya.
Hendratmo juga tidak menampik jika kemungkinan perdamaian ke dua pihak sudah mengarah pada pembangunan sarana dan prasarana bagi PA Amurang oleh manajemen Sutannraja Hotel, yang tentu saja harus sesuai dengan kesepakatan dan lokasinya mengacu RTRW yang dikeluarkan Pemkab Minsel.
“Jadi sekarang kita semua berharap perundingan antara PA Amurang dan Sutanraja Hotel yang difasilitasi Pemkab bisa menemukan kata sepakat dalam waktu dekat, karena batas waktu putusan MA atas kasus itu dieksekusi adalah akhir tahun 2017,’’ pungkasnya.
Penulis : Andries Pattyranie
Editor : Herly Umbas

