Terkait Korupsi DAK Pendidikan Tahun 2012, Bakal Ada Yang Menyusul DR dan JT
Edy Kusniadi

Terkait Korupsi DAK Pendidikan 2012, Bakal Ada Terdakwa Baru

Tondano, Fajarmanado.com – Bola panas kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan tahun 2012 di Kabupaten Minahasa terus bergelinding. Kasus yang telah menyeret oknum DR dan JT ke kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Manado ini masih menyisakan satu tersangka lain, berinisial SM.

Kapolres Minahasa AKPB Syamsubair SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Edy Kusniadi, mengatakan, pihaknya terus berusaha merampungkan kelengkapan berkas tersangka SM sebelum kembali diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa.

“Khusus untuk SM, berkasnya hampir rampung. Kalau sudah rampung semuanya, akan segera dilimpahkan ke Kejari Minahasa,” ujar Kusniadi.

Lanjutnya, bukti yang diajukan untuk tersangka SM ini sama dengan bukti untuk dua oknum lain yang telah selesai menjalani proses persidangan, yakni terpidana DR dan JT.

“Ini adalah kasus yang sama dengan DR dan JT. Hanya saja berkas perkara tersangka SM ini kita split demi kelancaran penuntasan kasus korupsi DAK ini,” tukas Kusniadi.

Dirinya pun menjamin penanganan kasus ini akan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Apalagi dua oknum lainnya sudah menjalani proses di pengadilan dan telah menerima vonis dari majelis hakim.

“Tinggal satu tersangka dengan inisial SM yang masih ada beberapa berkas yang harus dirampungkan. Jadi kita tunggu saja, yang pasti kasus ini tetap berlanjut,” tegas Kusniadi.

Diketahui, SM bersama dua oknum lain berinisial HR dan JT ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi DAK Pendidikan Kabupaten Minahasa, pertengahan 2016 silam. Namun berkas perkara ketiganya sempat dikembalikan pihak Kejari Minahasa pada September 2016.

Atas pertimbangan kelancaran penuntasan kasus, pihak Polres Minahasa kemudian melakukan split terhadap berkas perkara tersebut. Dimana berkas perkara tersangka SM akhirnya dipisah dengan berkas perkara HR dan JT.

Dua oknum lainnya sudah menjalani proses peradilan di Pengadilan Tipikor Manado dan telah menerima vonis dari majelis hakim. Yaitu sanksi pidana 1,2 tahun penjara untuk DR dan 1 tahun penjara bagi JT.

Namun pihak Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya banding atas putusan majelis hakim tersebut dan saat ini sementara berproses di Pengadilan Tinggi.

Untuk diketahui, kasus ini mencuat pasca penyelidikan yang dilakukan Polres Minahasa sejak 2014 silam. Dimana sesuai perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Utara, kerugian negara akibat perbuatan tersangka ditaksir mencapai Rp 851.927.030.

(fis