SPBU ‘Kumabal’ Perlu Pengawasan Pertamina

Amurang, Fajarmanado.com – SPBU Amurang sudah yang kedua kalinya didapati melakukan tindakan tak terpuji. Pasalnya, SPBU yang terletak di jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Bitung tersebut harus mendapat pengawasan ketat oleh PT Pertamina. Namun, soal pengawasan tak hanya dilakukan terhadap SPBU Amuranag semata-mata, tetapi juga kepada SPBU Tumpaan dan SPBU Kapitu. Karena dua SPBU ini, juga sudah sering melakukan hal tak terpuji.

Dari amatan wartawan Fajarmanado.com, khusus SPBU Amurang yang pada akhiranya telah dipoliceline oleh Polres Minsel lantaran melakukan pengisian premium dan pertalite pada subuh hari secara ilegal. Polisi pun mengambil tindakan sehingga salah satu spenser milik SPBU Amurang tak bisa mealakukan aktifitas pasca beri police line oleh Polres Minsel.

Kanit Reskrim Polres Minsel Iptu Duwi Galih menegaskan, bahwa pemilik SPBU Amurang sedang dan akan diminta keterangan. Termasuk dengan stafnya yang melakukan pengisian secara ilegal. ‘’Bahwa, sesuai UU No.22 tahun 2001 tentang Migas, bahwa pelaku terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda 60 miliar,” ujarnya.

Galih mengungkapkan, pihaknya juga tengah  melakukan pengembangan terhadap kasus ini karena tahun 2016 lalu SPBU Amurang sudah diperiksa. Hanya saja, pihaknya masih menunggu laporan PT Pertamina. “Laporan hasil pemeriksaan lanjutan dari Pertamina terhadap masalah itu belum kami terima,” ungkapnya.

Sementara itu, warga yang juga konsumen merasa terganggu dengan tidak beroperasinya salah satu spenser SPBU Amurang. Akibatnya, banyak yang harus antrian ketika hendak mengisi bahan bakar  di SPBU tersebut. ‘’Terpaksa harus antri panjang. Atau juga, ke SPBU Tumpaan ataupun ke SPBU Kapitu. Walau demikian, pihaknya harus melakukanya,a’’ujar Wesly M, warga Kawangkoan Bawah.

Katanya, akan dilihat sejauah mana pengawasan PT Pertamina terhadap SPBU di Amurang tersebut. Kalau pun salah,kenapa tak ditutup atau dicabut izin operasinya. ‘’Namun, Manorek menailai hal diatas adalah kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan satu Pintu Minsel. Sebab, bicara izin mereka adalah kewenanganya,’’tegasnya lagi.

(andries)