DPRD Manado Satukan Paripurna LKPJ dan Perda

Manado, Fajarmanado.com – Ketua DPRD Manado Noortje Henny Van Bone berharap pelaksanaan paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Manado dilaksanakan bersamaan dengan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Pasalnya, banmus telah sepakat dengan rencana itu, mengingat padatnya agenda DPRD Manado dengan agenda konsultasi berbagai masalah di Manado ke kementerian maupun lembaga teknis negara lainnya. Termasuk persiapan untuk perubahan APBD,” ujar Henny Van Bone kepada pers, Selasa (18/04/2017) di Manado.

Ia mengatakan, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 70-71, LKPJ harus dilaksanakan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran kepada DPRD, untuk dibahas.

Baca Juga :  Dekot Manado Komitmen Selesaikan Kerja hingga Akhir Tahun

“Nantinya dari pembahasan LKPJ tersebut akan diterbitkan rekomendasi oleh DPRD kepada pemerintah untuk melakukan berbagai perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintah nantinya,” kata Bone.

Namun dia mengatakan, paripurna LKPJ akan dilaksanakan paling lambat pekan depan, tetapi naskah secara resmi sudah diserahkan pemerintah kepada sekretariat DPRD Manado.

Bone menambahkan, saat ini DPRD sedang menunggu penyelesaian empat Raperda untuk difasilitasi di provinsi. Namun jadwalnya menunggu ditetapkan oleh Sekretaris daerah provinsi.

“Kita berharap selesai dalam pekan depan, sehingga sebelum berakhir April ini, enam Perda sudah ditetapkan dan LKPJ juga sudah dibacakan dan selesai dibahas dewan,” tutur dia, seraya menuturkan, dengan demikian, maka DPRD bisa melakukan tugas lainnya, serta bersiap membahas perubahan APBD 2017, mulai Juli nanti.

Baca Juga :  DPRD Manado Peduli Kualitas Pendidikan Kepulauan

(ton)

Editor: jeffry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *