Ratahan, Fajarmanado.com – Masih banyaknya masyarakat bahkan perusahaan yang ada di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) yang belum sadar akan pentingnya pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Buktinya, sejak tahun 2010 hingga 2016, setidaknya baru 203 surat IMB yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Satu Pintu (DPMPSP).
“Baik itu bangunan milik pribadi maupun milik perusahaan yang menanamkan modalnya sperti, pagar, tower, tempat usaha, bangunan pemerintah, dan sebagainya, masih banyak yang belum melakukan pengurusan IMB, padahal itu sangatlah penting,” kata Kepala DPMPSP Mitra, Frits H Mokorimban.
Padahal menurut Mokorimban, pengurusan IMB itu sangat mudah, jika semua berkas pendukung seperti bukti kepemilikan tanah yang sah dan kelengkapan dokumen lainya lengkap, maka proses penerbitannya sangat cepat. “Proses penerbitan sangat cepat jika dokumen pendukungnya lengkap seperti yang di minta oleh petugas penerbit,” ujarnya.
Untuk itu, dirinya mengajak kepada semua lapisan masyarakat dan perusahaan yang ada di Mitra, supaya segera mengurus IMB agar kemudahan dan legalitas bangunan itu ada. “Jika bangunan memiliki IMB maka, segala kemudahan dalam pengurusan baik itu urusan perkereditan dan kemudahan dalam usaha lainya akan dengan cepat terlaksana,” pungkasnya.
(geri)

