Tondano, Fajarmanado.com – Polres Minahasa kembali menambah Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kali ini yang masuk DPO adalah seorang lelaki asal Desa Seretan Timu Kecamatan Lembean Timur dengan nama Kevin Lumampouw alias Bota. Menurut penjelasan Kapolres Minahasa AKBP Syamsubair melalui Kasat Reskrim AKP Edy Kusniadi, Bota diburu karena malanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
“Bota yang adalah warga Desa Seretan Timu Kecamatan Lembean Timur sudah masuk dalam DPO kami. Yang bersangkutan dilaporkan pada tanggal 1 Februari dengan nomor LP/88/II/2017/Sulut/Polres Minahasa,” ujar Kusniadi.
Lanjutnya, berdasarkan hasil penyelidikan polisi, Bota melanggar Pasal 80 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dalam pasal itu menjelaskan soal melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat.
“Ancaman hukum dalam pasal itu adalah penjara paling lama lima tahun dan atau denda Rp 100 juta,” Tegas Kusniadi. Ditambahkannya, kini pihaknya telah menyebarkan informasi dan foto Bota dibeberapa lokasi strategis di beberapa titik. “Foto, identitas serta ciri-cirinya telah kami sebar dan tempel di lokasi-lokasi strategis. Untuk itu, jika ada masyarakat yang melihat atau mengetahui keberadaan Bota, segera laporkan ke Polsek terdekat ataupun di Polres Minahasa,” kuncinya.
(fis)

