Izinkan Anak 12 Tahun Check In, Four Points by Sheraton Manado Langgar Aturan
gambar Ilustrasi

Izinkan Anak 12 Tahun Check In, Four Points by Sheraton Manado Langgar Aturan

Saat wartawan menanyakan ke Indra Nasution apakah dirinya memiliki kewenangan untuk memberikan jawaban klarifikasi, Ia mengakui tidak memiliki kewenangan, tapi berjanji akan menjembatani untuk bertemu dengan General Manajer (GM) hotel.

“Saya tidak punya kewenangan untuk memberi jawaban klarifikasi, tapi saya akan membuat jadwal untuk bertemu dengan pimpinan dan pimpinan yang akan melakukan klarifikasi,” jelas Nasution.

Beberapa saat setelah wartawan meninggalkan hotel, telphon dari nomor 081356240*** yang  mengaku dari manajemen hotel bernama Elen, menghubungi salah seorang nomor Hp wartawan dan berjanji akan memberi informasi untuk bertemu dengan pimpinan hotel.

Tapi hingga berita ini diturunkan, belum ada bentuk klarifikasi apa pun dari pihak manajemen hotel.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Plt Kadis PPA) Hetty Tareman, SE saat di konfirmasi hal ini mengatakan dirinya belum mendengar informasi ini.

“Maaf, saya belum mendengar informasi ini. Orantuanya juga belum datang ke saya. Saya konfirmasi langsung ke hotel tersebut untuk konfirmasi,” jelas Tareman saat dihubungi lewat WA nya Jumat (24/03) malam.

Diketahui, sesuai pasal 516 KUHP, terdapat ketentuan sanksi bagi pemilik hotel atau tempat penginapan yang tidak memegang daftar identitas tamu atau tidak menyuruh tamunya menulis nama, pekerjaan atau tempat tinggal saat menginap di hotel miliknya.

Lebih khusus lagi, pemerikasaan tamu merupakan salah satu bagian dari sistem manajemen pengamanan hotel, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia No.: PM.106/PW.006/MPEK/2011 Tahun 2011 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Hotel.

Mengacu pada spesifikasi penerapan Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) Hotel memiliki 16 elemen, yang salah satunya adalah Pengendalian Proses dan Infrastruktur (elemen sepuluh).

Diketahui juga, anak usia 12 tahun, sesuai Undang-undang Republik Indonesia belum diwajibkan untuk memilik Kartu Tanda Penduduk (KTP).

(mon)