Tomohon, Fajarmanado.com – Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Tomohon, Drs Gerardus Mogi mengingatkan masyarakat supaya segera mengisi dan melaporkan Surat Pemberitahuan Terhutang (SPT) bagi wajib pajak perorangan atau pribadi adalah tanggal 31 Maret.
Mogi mengatakan hal tersebut pada kegiatan sosialisasi pembuatan bukti potong 1721-A2 kepada bendahara pengeluaran perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot), di gedung baru yang berada di kawasan kantor Walikota Tomohon, Kelurahan Kolongan, Tomohon Utara, Kamis (23/03).
“SPT wajib dilaporkan setiap bulan, sedangkan perorangan itu setiap tahun, serta melakukan pelunasan utang pajak yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan surat keputusan lainnya,” kata Mogi.
Dijelaskan Mogi bahwa SPT adalah surat untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Selain itu, fungsi SPT bagi wajib pajak PPH untuk melaporkan dan mempertanggung jawabkan perhitungan wajib pajak yang sebenarnya terutang
“Ini juga berfungsi sebagai laporan pembayaran dari pemotongan atau pemungutan pajak orang atau badan lain dalam satu masa pajak dan sebagai loporan tentang pemenuhan pembayaran pajak yang telah dilakukan sendiri dal satu tahun pajak,” pungkasnya.
(prokla)

