Sekot Tomohon Dikuliti Hakim Tipikor, Jaksa : Akan Ada Tersangka Baru

Manado, Fajarmanado.com – Pasca Majelis Hakim Tipikor PN Manado memeriksa Harold Viktor Lolowang, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Windhu Sugiarto SH menegaskan pihaknya akan menjerat tersangka baru.

Pemeriksaan Lolowang, yang kini Sekkot Tomohon pada sidang di PN Tipikor Manado, Rabu (08/03) lalu, sehubungan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan server komputer dan aplikasi di Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan, dan Barang Milik Daerah (DPPKBMD) Tomohon, Tahun Anggaran 2013 yang menjerat JEI alias Jerry. Saat itu, Lolowang sebagai Kadis DPPKBMD Kota Tomohon.

Jaksa Windhu Sugiarto menilai, masih ada oknum-oknum yang belum diseret.

“Kami tidak bisa menyebutkan, sampai saat ini kami masih melakukan pengembangan. Untuk siapa yang jadi tersangka, tentunya kami akan melakukan gelar perkara. Yang jelas ada penetapan tersangka baru,” tegasnya.

Sekkot Tomohon Lolowang duduk dikursi pesakitan, karena dalam proyek mega korupsi berbanrol Rp1,7 miliar itu, dirinya merupakan kuasa Pengguna Anggaran. Dimana, saat itu menjabat Kepala Dinas PPKBMD Tomohon.

Sekkot Tomohon dalam persidangan menjelaskan kalau tujuan pengadaan server dan aplikasi itu untuk memudahkan wajib pajak dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Namun dia mengakui, meski dalam merealisasikannya, pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak.

Diketahui, Jerry diseret sebagai terdakwa karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum karena pekerjaan yang diakukan tidak sesuai kontrak kerja.

Pada pengadaan barang dan jasa tersebut, salah satunya, progres pekerjaan tidak mencapai 100 persen, tapi anggaran sudah dicairkan 100 persen. Akibatnya, ada kerugian negara Rp511.202.755 juta, dari total anggaran Rp1.704.192.500, yang bersumber dari APBD Kota Tomohon Tahun 2013.

Jerry dikenakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah ke dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *