Penempatan ASN Sesuai Aturan, Eman: Ada Pungutan Dikenakan Sanksi

Tomohon, Fajarmanado.com – Walikota Jimmy Feldie Eman SE.Ak mengatakan bahwa proses penempatan jabatan di jajaran Pemerintah Kota Tomohon sudah sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Walikota Eman menegaskan hal ini kepada awal media di Tomohon, Senin (9/1/2017) menanggapi isu yang berkembang akhir-akhir ini.

Eman mengatakan, proses penempatan seseorang aparatur sipil negara (ASN) menduduki jabatan dalam perintahan telah melalui seleksi yang ketat melalui panitia seleksi, mulai dari pimpinan tertinggi pratama yaitu Sekda bersama para kepala dinas dan badan.

Sebelumnya itu, lanjut dia, melalui Badan Kepegawaian Daerah di Tahun 2016 lalu Pemkot telah melaksanakan asessment test bagi para pejabat dan calon pejabat di Kota Tomohon.  Begitu pun dengan koordinasi dengan KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara).

Kabag Humas dan Protokol  Tomohon Ferdinand F Lantang, SSTP menjelaskan, dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tertinggi, Jabatan administrator, dan jabatan pengawas di lingkungan pemerintah kota Tomohon, telah dan akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Begitupun dalam pengisian JPT sebagai tindak lanjut PP 18 serta ketentuan lain yang mengatur, lanjut dia,  maka Pemkot melalui Walikota Jimmy Eman bersama Wawali Syerly Adelyn Sompotan telah melakukan pengukuhan dan mutasi internal dengan mekanisme Job Fit, yang melibatkan unsur baperjakat dan unsur lainnya yang diwadahi dalam panitia seleksi dan evaluasi.

“Sedangkan untuk jabatan administrator dan jabatan pengawas, dilakukan melalui mekanisme Baperjakat,” jelasnya.

Ia menegaskan, proses pengisian struktur perangkat daerah, Pemkot Tomohon tidak melakukan pungutan atau biaya apa pun terhadap PNS yang akan menduduki jabatan.

“Apabila ditemui ada pejabat atau ASN lainnya yang melakukan pungutan, agar segera dilaporkan untuk diberikan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya mengutip pernyataan Walikota Eman.

Walikota juga telah menegaskan, lanjut Lantang, apabila ada oknum ASN yang melakukan jual beli jabatan dan terbukti maka sanksi tegas  dan proses hukum akan diberlakukan bagi oknum-oknum tersebut.

“Pak Walikota mengharapkan agar seluruh ASN dan Tenaga Kontrak untuk terus bekerja dengan baik sesuai Tugas Pokok masing-masing, karena kinerja yang baik dibarengi loyalitas yang tinggi tentu akan mendapatkan penghargaan dari pimpinan seperti promosi jabatan dan kenaikan pangkat serta apresiasi lainnya.,” ujarnya.

(prokla)