Menganiaya, Roy Marthin Berhasil Ditangkap Polsek Tumpaan

Tumpaan, Fajarmanado.com – Polsek Tumpaan berhasil mengamankan lelaki berinisial RML alias Roy Marthin alias Roy, yang dilaporkan sebagai pelaku penganiayaan yang terjadi di Desa Munte Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan, Minggu (8/1/2017) tengah malam.

Tindak Pidana Penganiayaan yang terjadi pada malam Sabtu ini bermula dari perselisihan antara tersangka RML alias Roy dan korban RT alias Renaldo di sebuah acara ulang tahun.

Perselisihan antara tersangka dan korban kemudian berkembang menjadi aksi perkelahian dan berujung pada penganiayaan.

“Berdasarkan keterangan beberapa saksi yang berada di TKP, disebutkan bahwa tersangka melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam,” kata Kapolsek Tumpaan Iptu Asprijono Djohar.

Akibat dari penganiayaan tersebut, korban mengalami luka tikam di bagian dada sebelah kiri.

Korban pun saat itu juga  dilarikan ke RS Kalooran Amurang kemudian dirujuk ke RSUP Malalayang, sementara tersangka langsung melarikan diri.

Tak kurang dari 24 jam, upaya penyelidikan dan pengejaran yang dilakukan personil Polsek Tumpaan berbuah manis dengan berhasil diamankannya tersangka Roy.

“Tersangka saat ini telah berhasil kami amankan guna proses penyidikan lanjutan,” pungkas Kapolsek Asprijono,

(andries)