Cegah dan Berantas Korupsi, Bappeda Kumpul SKPD Kota Tomohon

Tomohon, Fajarmanado.com – Bappeda Kota Tomohon bekerjasama dan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengumpulkan semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Tomohon di Kantor Inspektorat setempat, Kamis (22/12).

Para aparatur sipil negara (ASN) perwakilan semua SKPD di multi dimensi ini dibina dan dibelakali melalui Sosialisasi Instruksi Presiden Republik Indonesia No 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (APPK).

Sosialisasi yang dihadiri Inspektur Kota Tomohon Ir Djoike Karouw dan dibuka Kepala Bappeda Kota Tomohon Ir Enos Pontororing MSi diwakili  Sekretaris Ir Martine Mamesah MSi ini menampilkan narasumber Aldrin Anis, SP, MT.

Anis yang Kasubid Monitoring dan Pelaporan Bappeda Provinsi Sulut ini, ketika memberikan materi, mengatakan, pemberantasan korupsi harus dilakukan dari hulu sampai ke hilir.

Seperti penyataan Presiden Joko Widodo, untuk menghilangkan praktek korupsi harus dimulai dari pencegahan sampai penindakan hukum yang tegas.

Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) di daerah harus dilakukan pada semua aktivitas kegiatan atau pelayanan publik yang telah dilimpahkan kepada pemerintah daerah.

Pelimpahan itu meliputi seluruh kewenangan penerbitan izin dan non izin di daerah  serta pengintegrasian layanan perizinan di PTSP, Pembentukan dan penguatan tugas pokok dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan Pembantu.

“Untuk itu perlu adanya transparansi dan akuntabilitas dalam mekanismen pengadaan barang dan jasa, dan transparansi dan akuntabilitas penyaluran serta penggunaan dana hibah dan bantuan sosial,” jelasnya.

Dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan tersebut, lanjutnya, pemantauan senantiasa harus dilakukan oleh Inspektorat Provinsi dan Kabupaten Kota untuk mendorong dan memastikan SKPD pelaksana aksi PPK Pemda melaksanakan aksi sesuai dengan lampiran surat edaran (SE).

“juga harus memastikan kesesuaian laporan dan data dukung pelaksanaan aksi yang akan dilaporkan sebelum diunggah ke dalam sistem pelaporan,” jelasnya.

Menurutnya, pelaksanaannya berdasarkan Perpres nomor 55 tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi  Jangka Panjang Tahun 2012-2025, Inpres nomor 10 Tahun 2016 dan 2017 tentang Aksi PPK, serta Surat Edaran Mendagri Nomor : 356/4429/SJ tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017.

Dijelaskan Anis, Inpres No 10 tahun 2016 Aksi PPK Tahun 2016 dan 2017 yaitu Inpres yang dirancang untuk mengawal program prioritas pemerintah, memperkuat dan memfokuskan Aksi tahunan yang telah dilaksanakan sejak 2011-2015, dengan memastikan keterkaitan dan penekanan aksi untuk pencapaian outcome untuk peningkatan kinerja core business K/L yang sejalan dengan prioritas Presiden.

Menurutnya,  Sejak Inpres No. 7 Tahun 2015, strategi dalam Aksi PPK menjadi 2. Yaitu, Pencegahan dan Penegakan Hukum.

“Setiap Strategi dijabarkan dalam 7 fokus kegiatan; dan Terdiri atas 23 aksi pencegahan 8 aksi penegakan hukum,” ungkapnya.

Dikatakan, Presiden Joko Widodo dalam arahannya terkait Inpres No 10 Tahun 2016 pada tanggal 22 November 2016 ini, mengatakan, harus dilakukan pembenahan besar-besaran dalam tata kelola pajak dan penerimaan negara, terutama dipengelolaan sumber daya alam dan pangan.

Anis mengatakan, prioritas juga perlu diberikan pada upaya membangun transparansi dalam penyaluran dan penggunaan dana hibah dan bantuan sosial harus diseriusi.

Selain itu, lanjut dia, juga harus diperhatikan pemanfaatan teknologi informasi yang diimbangi dengan pengawasan yang efektif, baik yang dilakukan oleh pengawas internal masing-masing kementerian dan lembaga, maupun dengan cara mengundang partisipasi publik melalui keterbukaan informasi.

“Ini semua untuk mendukung dan memperkuat KPK, baik dari sisi kelembagaan maupun kemandirian dan anggaran,” pungkas Anis

(prokla)