Tomohon, Fajarmanado.com – Kejaksaan Negeri Tomohon (Kajari) menahan Aparatur Sipil Negara (ASN) pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan komputer dan aplikasi pada DPPKBMD Kota Tomohon 2013 berinisial JI alias Jer pada Selasa (13/12) 18:00 wita.
Jer diduga terlibat kasus korupsi dalam penyimpangan pengadaan komputer dan aplikasinya pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah (DPPKBMD) Kota Tomohon tahun anggaran 2013.
Atas perbuatan Jer, Negara mengalami kerugian sekitar Rp. 511.202.755 juta dari total anggaran Rp. 1.704.192.500 yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) 2013.
“Sebelum di tahan yang bersangkutan sempat di periksa sebagai saksi lalu ditetapkan sebagai tersangka” kata Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon, Muh Noor HK SH MH yang di dampingi kepala seksi Intelejen Wilke Rabeta SH.
Sebelumnya, Jer di dampingi oleh Kuasa Hukum, Oktaviane Loura Lombogia SH, MH, CLA yang ditunjuk oleh jaksa penyidik untuk mendampingi tersangka dalam menanda tangani Berita Acara Penahanan.
Penahanan inipun berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon nomor:Print-01.R.1.15/FD/1/12/2016 tanggal 13 Desember 2016, dan ditahan di rumah tahanan Negara Malendeng Manado hingga 20 hari kedepan.
Kepala Kejaksaan Negeri Muh Noor menjelaskan, Jer selaku PPK pekerjaan pengadaan komputer dan aplikasinya pada DPPKBMD Kota Tomohon tahun anggaran 2013, telah melakukan unsur perbuatan melanggar hukum, diantaranya karena pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai dengan kontrak kerja dalam pengadaan barang dan jasa.
Muh Noor juga melanjutkan, progres pekerjaan tidak mencapai 100% padahal anggarannya sudah dicairkan 100%.
“Setelah jaksa penyidik Windhu Sugiarto SH.MH dan Eko Nurlianto SH melakukan pemeriksaan maraton siang tadi, tim jaksa penyidik berpendapat untuk melakukan penahanan kepada yang bersangkutan,” ujarnya.
Muh Noor mengatakan penahanan ini dilakukan karena dikawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.
Ancaman pidana yang disangkakan yaitu di atas lima tahun sesuai dengan ketentuan pasal 21 KUHAP.
“Tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” jelas Kejari.
(prokla)