Green Hill Residence
Pemilik/Pengembang Green Hill Residence, Maxi John Dir Mandagi. (Foto : Fred)/Fajarmanado.com)

Pengembang Green Hill Residence Dilapor ke Polda Sulut

Manado, Fajarmanado.com – Pengembang perumahan elit Green Hill Residence yang berlokasi di jalan raya Ring Road Manado dilapor ke Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut). Laporan dilayangkan Komisaris PT. Statika Kensa Prima Citra (SKPC) Rio Dickheart Malingkas (51). Rio melaporkan Lies Marietje Malingkas sebagai Direktur Utama, Maxi John Dir Mandagi selaku Pimpinan Rapat dan Notaris Porman Agustina Sibarani, SH tentang perbuatan pidana penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat/akta pendirian perusahaan serta pemalsuan tandatangan, dengan nomor : LP/324/III/2016/SPKT tanggal 30 Maret 2016.

Salah satu terlapor Maxi John Dir Mandagi saat bertemu Fajarmanado.com Sabtu (03/12) pekan lalu mengatakan dirinya tidak mengetahui adanya laporan polisi dan mengaku hingga kini dirinya belum pernah dipanggil pihak Polda Sulut.

“Saya tidak tahu ada laporan Polisi dan sampai sekarang belum pernah dipanggil Polda Sulut untuk diperiksa. Apa yang dilaporkan Rio juga tidak benar, tidak usah dianggap, karena Rio sudah kalah waktu gugatan perdata. Pengadilan sudah menolak gugatannya, berarti gugatannya kalah,” jelas Maxi.

Lebih lanjut Maxi mengungkapkan, sebenarnya Rio tidak punya hak, karena pengangkatannya sebagai Komisaris hanya penunjukan, tidak ada saham.

“Kalau benar Rio sebagai pemilik Green Hill Residence melalui perusahaan PT. Statika Kensa Prima Citra (SKPC), kenapa sejak lalu tidak di urus, lahannya malah dibiarkan terbengkalai. Sekarang malah mengaku-ngaku sebagai pemilik,” jelas Maxi yang mengaku masih bersaudara sepupu dengan Rio.

Lahan itu, tambah Maxi, bersifat hak guna usaha (HGU) dan awalnya hanya 3,3 Ha. Tapi sekarang sudah lebih berkembang. Kalau Rio mau ambil itu lahan, silahkan saja, kan ada prosesnya.

“Perusahaan PT SKPC itu milik orangtuanya, Rio hanya ditunjuk sebagai Komisaris. Saya dan Rio itu sepupu, Papanya Rio itu Om saya. Sudah pernah ada upaya baik dari pihak kita dengan memberikan uang sebesar Rp 250 juta ke orangtuanya Rio, tapi Rio dan orangtuanya minta Rp 500 juta, itu nggak masuk akal, jadi kalau mau lapor, silahkan lapor lagi,” kunci Maxi.

Sementara itu, saat bertemu Fajarmanado.com Kamis (01/12) pekan lalu, pelapor Rio Dickheart Malingkas sempat mengungkapkan kekecewaannya terkait belum adanya kejelasan tindaklanjut laporannya.

Menurut Rio, hingga hingga kini, pihak Polda Sulut terkesan mendiamkan laporannya dengan tidak pernah memanggil dan memeriksa pihak terlapor.

Diketahui, kasus yang dilaporkan Rio terjadi tahun 2006 lalu. Polemik terjadi berawal dari diterbitkannya akta perusahaan 5,6 dan 7 yang di duga palsu, dengan tujuan untuk mengambil alih perusahaan PT. Statika Kensa Prima Citra (SKPC) milik korban.

(Fred)

Baca :
Polda Sulut Tak Gubris Laporannya, Rio Duga Ada ‘Main Mata’ dengan Terlapor