Amurang, Fajarmanado.com – Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) ternyata masih ada permukiman kumuh. Untuk itu, DPRD setempat kini tengah membahas dan segera memparipurnakan Peraturan Daerah (Perda) tentang permukiman kumuh.
Sekretaris DPRD Minsel, Lucky US Tampi, SH membenarkan hal tersebut. ‘’Kedepan, apabila Ranperda tentang permukiman kumuh selesai dibahas dan menjadi Perda. Maka dipastikan, permukima kumuh di Minsel akan ditata kembali,’’ ujar Tampi, Minggu (27/11) saat dihubungi melalui telepon.
Menurut Tampi, Pansus Permukiman Kumuh diharapkan segera merampungkan pembahasannya supaya Pemkab Minsel bisa melakukan perlakuan khusus untuk melakukan penahaannya.
“Sekarang ini tahapan pembahasan Ranperdanya telah berada di tingkat pansus. Semoga saja dalam waktu dekat ini sudah bisa dirampungkan,” kata Tampi.
Sementara itu, anggota Pansus Permukiman Kumuh Saman Abdul Katili, ST mengatakan, pembahasan awal Ranperda tersebut sangat serius. ‘’Sebab, pembahasan untuk menentukan produk perda yang dihasilkan nanti agar benar-benar menyentuh langsung dan kena sasaran,’’ jelas Katili, pentolan politisi PAN ini.
Ditambakan Ketua Fraksi AMPERA ini, bahwa perda tentang permukiman kumuh harus pro rakyat. Jadi, harus serius karena berkaitan dengan kesejahteraan dan masa depan warga Minsel.
‘’Dalam pembahasan tersebut, Saman menjelaskan bahwa bila perda diketuk, maka tentunya harus pula memperhatikan produk hukum lainnya. Sebab kata Saman, jika tidak memperhatikan produk hukum lain, bisa sajaa perda yang dihasilkan nanti akan bertentangan dengan peraturan lainnya,’’ kata pria yang berasal dari daerah pemilihan (Dapil) III, Tenga dan Sinonsayang ini.
Sementara itu, yang harus dihindari supaya perda yang dibahas ini tidak bertabrakan dengan aturan yang lebih tinggi. misalnya, UU yang tentunya membidangi masalah permukiman kumuh tersebut.
(andries)

