Amurang, Fajarmanado.com – Sejumlah rumah toko yang berada di pusat petokoan Amurang, diduga keras menyalahi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) sehingga terancam dibongkar.
Kepala Dinas PU Minsel Jootje M Tuerah, ST MM melalui Sekretaris Ruddy Tumiwa, ST MM tidak menampik kemungkinan itu. “Ya, begitulah keadaannya,” katanya kepada Fajarmanado.com di ruang kerjanya, Rabu (23/11).
Ruko-ruko tersebut, katanya, dibangun di atas kawasan pertemuan umum dan ruang terbuka hijau (RTH), yang selama ini dikenal sebagai Taman dan Gedung Teguh Bersinar Amurang.
Ruko milik salahsatu pengusaha Amurang yang berdiri berdampingan dengan Gedung Teguh Bersinar Amurang tersebut jelas-jelas telah memanfaatkan kawasan RTH. “Jadi kemungkinan harus dibongkar,” katanya.
Tumiwa mengungkapkan, pembangunan ruko tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) karena tidak sesuai dengan grand disign RTRW .
Ia selanjutnya mengatakan bahwa pihaknya tengah melakukan kajian mendalam dan konprehensif, apakah untuk segera menyurati pemiliknya atau mencari solusi lain, seperti melakukan pembongkaran sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Tumiwa mengaku sedang menelusuri kemungkinan ada dokumen IMB yang dikeluarkan oknum pegawai Dinas PU sebelum ruko tersebut dibangun beberapa waktu lalu. Kalau pun didukung dengan dokumen IMB, dapat dipastikan melanggar aturan karena lokasi ruko itu berada di kawasan RTH.
“Tapi apabila sebelum mereka bangun sudah ada larangan tapi tetap tidak diindahkan, maka so pasti langkah pembongkaran paksa akan kami lakukan tapi tentu setelah menempuh beberapa langkah, seperti surat pemberitahuan dan peringatan,’’ jelasnya.
Tumiwa juga menjelaskan, RTRW yang dibuat pemerintah telah melalui tahapan kajian mendalam dengan berbagai pertimbangan yang matang sehingga harus dipatuhi semua pihak.
Sementara itu, Kepala Bidang Fisik dan Prasarana Bappeda Minsel Drs Roly Makauli, MSi mengatakan, khusus lokasi bersebelahan dengan Gedung Teguh Bersinar Amurang diperuntukan untuk kawasan pertemuan umum dan sisanya untuk RTH.
‘’Oleh karena itu, kalau sesuai RTRW, kawasan pusat kota itu seharusnya untuk lokasi pertemuan umum dan ruang terbuka hijau. “Jadi, bangunan ruko milik pengusaha Amurang tersebut terancam dibongkar paksa,’’ sebut Makauli.
Sedangkan lokasi pasar tradisional di seberang kawasan itu, lanjut Makauli, sesuai desain RTRW akan menjadi kawasan pasar modern.
‘’Pasar tradisional akan dipindahkan ke wilayah Kilometer Tiga, sedangkan kawasan pasar tradisional akan diubah menjadi pasar modern,’’ jelas mantan Kepala Bidang Perencanaan Dikpora Minsel ini.
(andries)

