“Dalam perdebatan di Komisi dan Panja, salah satu opsi alternatif adalah menunjuk dokter di lembaga pemasyarakatan atau rumah sakit kepolisian yang memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi,” ungkapnya.
Pemerintah Siapkan PP
Sementara itu dari pihak Pemerintah, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yambise meminta seluruh elemen menaati aturan tersebut.
“Perppu sudah menjadi UU, jadi mau enggak mau harus diikuti. IDI (tetap sebagai eksekutor, -red) akan diikutkan dalam Peraturan Pemerintah (PP),” kata Yohanna di Kompleks Parlemen seperti dilansir detik.com.
Yohana memastikan, Kementeriannya akan segera menyiapkan peraturan pemerintah (PP) untuk mekanisme pelaksanaannya. Terkait dengan permintaan dari Fraksi Gerindra dan PKS yang sudah berancang-ancang untuk merevisi undang-undang tersebut, Yohana berjanji akan menyempurnakan peraturan ini.
“Kami akan tindaklanjuti, tadi ada beberapa catatan yang diminta untuk kita lihat kembali. Tapi tetap sudah disetujui jadi Undang-undang. Jadi kami dari Kementerian dan Kementerian terkait bisa membuat PP untuk itu yang saya katakan tadi rehabilitasi sosial, kebiri dan pemasangan chip ditubuh pelaku,” ungkapnya.
Dalam Perppu tersebut, dicantumkan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual, antara lain hukuman kebiri, mati, serta pemasangan chip elektronik bagi pelaku.
(Fred)

