Amurang, Fajarmanado.com – Proses tender proyek di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) dinilai masih belum juga transparan.
“Saya mengamati belum sesuai UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) masih agak tertutup,” komentar tokoh masyarakat Minsel, Decky Mitje di Amurang, Senin (3/10).
Mintje mengatakan indikatornya sangat kentara pada penentuan pemenang tender-tender proyek. Proposal penawaran tidak menjadi acuan baku sesuai peringkat penawaran.
“Tidak dijelaskan kenapa bukan rangking satu yang menang, apa yang menjadi alasan logisnya seharusnya dijelaskan kepada publik, minimal kepada peserta tender,” jelas pemerhati pembangunan Minsel ini.
Sikap agak tertutup panitia tender-tender proyek tersebut, lanjutnya, praktis memunculkan pro kontra dan tanda Tanya. Bahkan tak jarang ada yang berspekulasi apabila penentu pemenangnya adalah faktor x.
“Begitulah yang terjadi, karena panitia tender rata-rata bersikap tidak transparan dengan benar-benar menenerapkan UU Nomor 14 tentang KIP ini,” ujar pria yang juga pengusaha konstruksi ini.
Dia pun mengaku heran dengan sikap para panitia tender di daerah ini. Padahal, Minsel telah memiliki Unit Layanan Pengadaan (ULP).
“Di Sulut mungkin Minsel yang pertama memiliki ULP. Entah kenapa pada prakteknya tetap belum terkesan karena jaringan internetnya sulit sekali diakses,’’ ungkapnya.
Apakah ada unsur kesengajaan, Mintje mengaku tidak dapat memastikan. Namun, lanjutnya, bisa saja sudah ada titipan dari oknum SKPD kepada ULP siapa yang harus dijadikan pemenang tender suatu proyek.
“Dalam arti, kontraktor pemenang proyek masih bisa bermain supaya bisa memenangkan tender. “Kalau ini benar maka jelas antara ULP dan atau kepala SKPD sudah menyalahi dengan UU No.14 tahun 2008 tentang KIP,” tegasnya.
‘’Lebih parah lagi, proyek yang pengerjaannya yang ditunjuk langsung (PL) dan swakelola. Di Minsel sendiri banyak sekali. Menariknya, itu lebih parah dari pemenang tender di semua SKPD yang ada,’’tegas Mintje lagi.
Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kecamatan Amurang, Meivo Rumengan membenarkan kemungkinan tersebut. Bahkan, penentuan pemenang tender proyek nyaris sama dengan pemegang pekerjaan proyek penunjukan langsung (PL) atau swakelola.
“Bedanya, kalau pekerjaan PL si penerima proyek hanya menyediakan tiga perusahaan dengan penawaran berbeda. Sedangkan tender setiap peserta harus bertarung memberikan penawaran terbaik dan dukungan dari oknum pejabat tertentu,” jelasnya.
Karena itulah, Mintje maupun Rumengan senada juga mengharapkan agar proses tender proyek tahun 2017 mendatang akan lebih transparan sehingga tidak memunculkan kecurigaan macam-macam dari masyarakat.
“Mungkin saja pemenang tendernya benar-benar layak sesuai dengan kajian panitia, tapi karena tidak disampaikan alasan-alasannya maka curiga jalan terus,” ujar Rumengan.
(andries)

