PT MMP Masih Beroprasi, Polisi Tunggu Perintah Eksekusi

Airmadidi, Fajarmanado.com – Aktivitas penambangan bijih besi oleh PT Mikgro Metal Perdana (MMP) di Pulau Bangka, Kecamatan Likupang Timur, Minahasa Utara dilaporkan masih saja berlangsung.

”Kami masih melihat ada aktivitas di sana, padahal Ibu Bupati dengan tegas sudah melarang kegiatan penambangan bijih besi di sana,” ungkap sumber masyarakat setempat.

Kehadiran PT MMP di Pulau Bangka sejak beberapa tahun silam, mengundang reaksi penolakan dari berbagai elemen masyarakat. Penolakan keras ditunjukkan LSM Lingkungan dengan melayangkan gugatan ke pengadilan.

Gugatan tersebut akhirnya berujung di Mahkama Agung (MA), yang menolak kasasi pihak tergugat, PT MMP dan Menteri ESDM untuk melanjutkan kegiatan eksploitasi bijih besi di Pulau Bangka.

Bupati Minahasa Utara (Minut) Vonnie Panambunan telah menyatakan siap mengamankan putusan MA tersebut. “Kita akan bangun dan menata objek wisata di areal seluas 4.778 hektar  di Pulau Bangkaitu,” katanya.

“Saya tidak ingin ada kegiatan pertambangan di Pulau Bangka. Saya ingin membangun pariwisata alam di lokasi tersebut,” tambah srikandi yang kini juga Ketua DPD I Partai Gerindra Sulut ini.

Kapolres Minahasa Utara AKBP Eko Irianto mengaku belum dapat memberikan pengamanan dengan menghentikan aktivitas penambangan PT MMP di Pulau Bangka. Sesuai prosedur, katanya, keputusan MA tersebut masih harus didukung dengan perintah eksekusi dari Gubernur Sulut, Olly Dondokambey.

“Kalau sudah ada surat eksekusi dari gubernur, baru bisa dilakukan eksekusi terhadap PT MMP,” tuturnya, beberapa hari lalu.

Menurutnya, surat perintah eksekusi tersebut bisa langsung ditujukan kepada Kapolda Sulut atau Kapolres Minut. “Kepada siapa yang diberi kewenangan eksekusi, baru dapat melakukan eksekusi,” jelas Irianto.

(van)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *