Rovik dan Allan Sebut Wajar 14,5 M Rehab Rudis Gubernur Maluku, Gegara Ini
Rovik Akbar Afifudin

Rovik dan Allan Sebut Wajar 14,5 M Rehab Rudis Gubernur Maluku, Gegara Ini

Ambon, Fajarmanado.com — Angka Rp.14,5 miliar rehabilitasi rumah dinas Gubernur Maluku terus menuai kontrovesi. Di satu pihak dinilai telalu jumbo, tapi pihak lain dianggap masih wajar.

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Rovik Akbar Afifudin dan Allan Lohy, kini turut bersuara.

Memberi keterangan di Rumah Rakyak Karang Panjang Ambon, Kamis, 26 Juni 2025, Rovik dan Allan menyebut bahwa anggaran sebesar itu  masih dalam kategori wajar.

Mereka kompak beralasan gegara kondisi bangunannya sudah terbengkalai karena tidak dihuni selama lebih dari lima tahun.

Rovik menyatakan bahwa rumah jabatan gubernur merupakan fasilitas negara yang harus dirawat dan difungsikan dengan layak.

Ia menegaskan bahwa rumah tersebut bukan aset pribadi kepala daerah, melainkan milik pemerintah.

“Yang dibangun dan akan direhabilitasi itu rumah jabatan, bukan rumah pribadi. Rumah dinas itu sudah tidak ditempati selama lima tahun, coba bayangkan sendiri bagaimana kondisinya,” ujar Rovik.

Menurut Rovik, anggaran sebesar Rp14,5 miliar tersebut tidak hanya digunakan untuk perbaikan fisik bangunan, tetapi juga mencakup penggantian interior secara menyeluruh.

Ia menyebutkan, jika rehabilitasi dilakukan menyeluruh saat ini, maka ke depan hanya diperlukan pemeliharaan ringan.

“Jadi menurut saya biasa saja. Dana sebesar itu wajar karena akan membuat bangunan bisa dimanfaatkan dalam jangka panjang, bahkan hingga 10 tahun ke depan tanpa perlu lagi anggaran besar tiap tahun,” tegas Rovik.

Sementara itu, Allan Lohy menambahkan bahwa proses perencanaan anggaran sudah dilakukan sejak sebelum pelantikan gubernur yang baru.

Ia menilai polemik yang berkembang perlu diluruskan dengan informasi yang jelas kepada publik.

“Penganggaran itu sudah direncanakan jauh sebelum gubernur yang baru dilantik. Seharusnya pertanyaan dialamatkan ke pihak yang menjabat saat itu, termasuk Pj Gubernur sebelumnya,” ujar Allan.

Meski begitu, Allan mengaku belum bisa memberikan penilaian teknis karena Komisi III belum melakukan peninjauan langsung ke lokasi rumah dinas.

Ia menegaskan bahwa langkah lanjutan akan diambil setelah ada permintaan resmi atau surat masuk ke DPRD.

“Kami perlu meninjau langsung agar bisa menyampaikan penilaian yang lebih objektif. Tapi menurut informasi yang kami terima, rumah itu memang sudah lama kosong dan kondisinya banyak mengalami kerusakan,” jelasnya.

Kedua legislator itu sepakat bahwa sebagai aset pemerintah daerah, rumah jabatan harus mendapatkan perhatian serius demi mendukung kelayakan kerja kepala daerah dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

 

[ketty mailoa]