Amurang, Fajarmanado.com – Dari 167 desa di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) ternyata baru 20 desa yang resmi memiliki BUMDes. Padahal, salah satu item penggunaan program Dana Desa (Dandes) untuk membiayai atau pun sebagai penyertaan modal dari Dandes, maka desa tersebut wajib memiliki BUMDes.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Minsel, Drs Benny Lumingkewas mengatakan, hingga saat ini baru 20 desa di Minsel yang memiliki BUMDes dari 167 desa di Minsel.
“Kami targetkan tahun 2017 semua desa di Minsel sudah harus memiliki BUMDes,’’ ujar Lumingkewas di Amurang, Jumat (21/10).
Dikatakan, BUMDes adalah salah satu item untuk pengolahan Dana Desa (Dandes). Ddesa yang tidak ada BUMDes hingga tahun 2017, dipastikan tak akan mendapat Dandes tahun 2017.
Lumingkewas mengingatkan kembali bahwa BUMDes penting harus dibuat oleh semua desa. Selain menjadi bagian pemberdayaan desa, juga untuk merangsang pertumbuhan ekonomi desa.
“BUMDes dapat bertujuan untuk memberdayakan sumber-sumber kekayaan desa. Juga dapat berfungsi sebagai simpan pinjam. Sehingga nantinya, petani atau nelayan tidak perlu terjebak oleh tengkulak. Sebab, bunga pinjaman sangat kecil,’’ jelasnya.
Mantan Camat Motoling ini, mengatakan, pengelola BUMDes harus professional sehingga harus mengakomodir orang yang benar-benar paham dan mengerti dengan program desa.
“Jadi, sangat penting apabila orang yang mengolah BUMDes harus professional,” ujar mantan Kabag Humas dan Protokoler Setdakab Minsel ini .
BPBD sendiri senantiasa akan mendampingi dan mengawasi pengelolaan program BUMDes di desa-desa, apabila semuanya sudah berjalan.
“Salahsatu bentuk pendampingan itu adalah melalui berbagai pelatihan di berbagai bidang yang berhubungan dengan pengelolaan BUMDes itu sendiri,’’ jelas mantan Sekretaris KPU Minsel ini.
(andries)

