Sempat Buron, Tersangka Penganiaya Polisi Diserahkan ke Kejaksaan

Sempat Buron, Tersangka Penganiaya Polisi Diserahkan ke Kejaksaan

Masohi, Fajarmanado.com – Penyidik Satuan Reskrim Polres Maluku Tengah (Malteng) menuntaskan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang menimpa korban anggota Polri.

RMS alias Oki (23), warga Negeri Haruru, Kecamatan Amahai, Malteng sempat melarikan diri dan buron beberapa bulan setelah menganiaya Brigpol Rudolof Falentino Sabandar, anggota Polres Malteng ini.

Kapolres Malteng, AKBP Rositah Umasugi menjelaskan, tersangka RMS alias Oki sempat buron selama beberapa bulan pasca peristiwa penganiayaan terhadap korban di Dusun Amahai 2 beberapa waktu lalu.

“Peristiwa penganiayaan itu terjadi di dusun Amahai 2, tepatnya lapangan sepak bola gawang mini,” katanya kepada wartawan di Masohi, Sabtu (13/3/2021).

Saat itu berlangsung pertandingan sepak bola antara pemuda dari Desa Haruru dengan pemuda Desa Waraka. Di akhir pertandingan, terjadi keributan antar pemuda kedua desa tersebut.

Korban Rudolof pun berusaha melerai, namun tersangka tak menggubris. Malahan, langsung menganiaya korban hingga babak belur. Padahal, korban sudah katakan bahwa dia seorang polisi.

Setelah menganiaya, tersangka kabur, dan beberapa waktu kemudian baru ditemukan dan langsung diamankan,” ujarnya.

Menurut Kapolres, usai dianiaya korban membuat laporan polisi atas peristiwa yang dialaminya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku, yang telah dijadikan sebagai tersangka.

“Setelah diamankan penyidik kemudian melakukan penyidikan guna menuntaskan kasus tersebut. Hasilnya berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Malteng,” jelas Umasugi.

Wanita dengan dua melati dipundaknya ini mengatakan, setelah dinyatakan lengkap oleh JPU maka Rabu 10 Maret 2021, berdasarkan petunjuk dari JPU Kejari Malteng, penyidik melakukan pelimpahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti ke JPU Kejari, untuk selanjutnya tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.

“Rabu kemarin, penyidik sudah melakukan tahap II atau pelimpahan berkas perkara, dan tersangka ke JPU Kejari Malteng untuk selanjutnya tersangka ini disidangkan. Tersangka kita jerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHPidana,” jelas Kapolres Rositah Umasugi.

Penulis: Katie Mailoa