Airmadidi,Fajarmanado.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara memperketat penerapan protokol kesehatan dengan membatasi jumlah orang yang bisa masuk ke ruang pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2020.
Hal ini dilakukan oleh KPU untuk mencegah penyebaran Covid-19 karena dalam beberapa waktu terakhir kasus Covid-19 di Minut menunjukan tren peningkatan.
“Kita sudah buat SOP yang harus dipatuhi oleh semua bakal pasangan calon. Yang boleh masuk ke ruang pendaftaran hanya yang berkepentingan,” ujar ketua KPU Minut Stella Runtu, saat menggelar simulasi pendaftaran calon kepala daerah di kantor KPU, Kamis (3/9).
Runtu mengatakan, yang diperbolehkan masuk keruang pendaftaran hanya bakal calon bersama pasangannya, suami atau istri, Liaison Officer (LO) atau tim penghubung, ketua tim kampanye, serta pimpinan partai pengusung.
“Yang berkepentingan itu maksudnya pasangan calon dua orang perwakilan dari partai pengusung yakni ketua dan sekretaris partainya tapi ini fleksibel tergantung partainya mau mengutus siapa. Tapi yang jelas masing-masing partai pengusung itu hanya boleh dua orang,” jelasnya.
Terkait protokol kesehatan, komisioner KPU Hendra Lumanauw menuturkan, sebelum masuk keruang pendaftaran, pasangan calon membawa alat tulis sendiri serta berkas pendafataran harus dimasukkan kedalam plastik putih.
“Berkas pendaftaran yang dimasukan kedalam wadah tahan air, akan disemprot desinfektan oleh petugas KPU sebelum dibawah kedalam ruang pendaftaran. Disamping itu, pasangan calon dan rombongan wajib diukur suhu tubuh dengan termo gun dan mengenakan sarung tangan streril yang sudah disediakan KPU.”
Lumanauw menambahkan, massa pendukung pasangan calon juga hanya dibatasi untuk masuk ke kawasan kantor KPU. Jika massa lebih dari jumlah yang ditentukan, maka massa harus berada di luar pagar halaman KPU dan akan dijaga oleh aparat keamanan.
“Kita mengakomodir yang boleh sampai halaman itu kita batasi, dan yang diijinkan masuk ke halaman KPU hanya yang memiliki ID card. Yang tidak memiliki ID card harus di luar pagar dan itu kita akan koordinasikan dengan pihak keamanan,” tambahnya.
Sekadar Informasi, pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Minut 2020 akan dibuka selama tiga hari, yakni dimulai pada Jumat (4/9/) hingga Minggu (6/9/).
Untuk Jumat (4/9) dan Sabtu (5/9) akan dibuka mulai pukul 08.00 Wita – 16.00 Wita Sedangkan untuk hari Minggu dibuka mulai pukul 08.00 Wita – 24.00 Wita.
Penulis : Joel Polutu

