ASN Tidak Diijinkan Untuk Maju Dalam Pemilihan Hukum Tua

ASN Tidak Diijinkan Untuk Maju Dalam Pemilihan Hukum Tua

Ratahan, Fajarmanado.com — Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Robby Ngonggoloy Memberikan arahan kepada para Hukum Tua dan panitia pelaksana hukum tua secara serentak di kabupaten Minahasa Tenggara Senin (26/8/2019).

Mantan Kadis Pendidikan Mitra mengatakan bagi para ASN yang ada di kabupaten Minahasa Tenggara tidak di ijinkan untuk maju sebagai calon Hukum Tua.

” Untuk Aparat Sipil Negara (ASN) yang akan maju di pemilihan hukum tua, pemerintah daerah kabupaten Minahasa Tenggara tidak mengijinkan untuk maju dalam pesta demokrasi yakni pemilihan Hukum Tua,” Ujar Ngonggoloy.

Lebih lanjut Ngonggoloy menjelaskan larangan bagi ASN untuk tidak cukup beralasan.

“Kabupaten Minahasa Tenggara masih sangat kurang ASN, untuk itu Pemerintah kabupaten Minahasa Tenggara menegaskan untuk Pemilihan Hukum Tua tidak mengijinkan ASN untuk maju,” kata Ngonggoloy.

Penulis : Didi Gara