Pemkot Tomohon Sosialisasikan PP Pengelolaan Keuangan

Pemkot Tomohon Sosialisasikan PP Pengelolaan Keuangan

Tomohon, Fajarmanado.com — Bagian Hukum Setda Kota Tomohon mensialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon.

Wali Kota Tomohon Jimmy Feldie Eman, SE.Ak, CA ketika membuka sosialisasi yang berlangsung di Rumah Dinas Wali Kota, Selasa (18/6/2019), mengatakan bahwa PP ini disusun untuk menyempurnakan pengaturan pengelolaan keuangan daerah yang sebelumnya diatur dalam PP No 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, berdasarkan identifikasi masalah dalam pengelolaan keuangam daerah yang terjadi dalam pelaksanaannya selama ini.

“Penyempurnaan pengaturan itu juga dilakukan untuk menjaga 3 pilar tata pengelolaan keuangan daerah yang baik, yaitu transparansi, akuntabilitas dan partisipatif,” jelas Jimmy an

Wali Kota mengharkan pemerintah daerah mampu menciptakan sistem pengelolaan keungan daerah yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan setempat dengan tetap menaati peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta meninjau sistem tersebut secara terus-menerus.

Sementara itu, Kabag Hukum Denny Mangundap SH menjelaskan, tujuan digelarnya sosialisasi ini agar pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat serta taat pada ketentuan perundang-undangan.

Hadir sebagai narasumber Auditor Pratama Perwakilan BPKP Prov Sulut Icho Pradana dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya, Kanwil Kemenkumham Prov Sulut Frangky Z SH MM,dan diikuti oleh Para pejabat Eselon II dan Eselon III se Kota Tomohon.

Penulis: Prokla Mambo