Tondano, Fajarmanado.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa akhirnya menetapkan pedoman teknis (PedTek) Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tahun 2018, Selasa, (05/09/2017), siang tadi.
Penetapan yang dilakukan setelah beberapa tahapan penyusunan yang berlangsung alot tersebut dilaksanakan melalui Rapat Pleno yang dipimpin Ketua KPU Kabupaten Minahasa Meidy Yafeth Tinangon dan dihadiri empat komisioner lainnya, yaitu Kristoforus Ngantung, Dicky Paseki, Wiesje Wilar dan Lord Malonda.
Rapat Pleno sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi tersebut, berlangsung di Ruang ‘Baku Beking Pande’ Rumah Pintar Pemilu (RPP) Wale Pawowasan Pemilu Kantor KPU Kabupaten Minahasa, kompleks Stadion Maesa Tondano.
Empat pedoman teknis yang ditetapkan adalah Pedoman Teknis Pencalonan, Pedoman Teknis Tata Kerja PPK, PPS dan KPPS, Pedoman Teknis Pemantau dan Tata cara Pemantauan serta Pedoman Teknis Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Badan penyelenggara Ad Hoc.
Menurut Tinangon yang didampingi Ketua Divisi Hukum, Dicky Paseki SH MH, penyusunan PedTek merupakan bagian dari tahapan penyusunan peraturan yang tenggang waktunya akan berakhir pada tanggal 27 September 2017.
“Kita menargetkan, sebelum tanggal 27 September 2017 semua PedTekl telah ditetapkan dan siap digunakan oleh KPU Minahasa maupun stakeholder Pemilihan,” ujar Tinangon.
Tinangon menjelaskan, sebelum ditetapkan, PedTek ini telah melalui tahap-tahap meliputi: penyusunan draft oleh Tim Penyusun Draft, Reviu oleh KPU Provinsi, Studi Komparasi ke daerah yang telah menyelenggarakan, mendapatkan pembobotan dan masukan dari stakeholder melalui Raker Penyusunan Pedoman Teknis dan terakhir sebelum diplenokan telah melalui pembahasan lanjut dan sinkronisasi dalam Raker Finalisasi Pedomaman Teknis.
“Kita menginginkan adanya aturan teknis yang terpercaya dan akurat dan dapat diterapkan untuk kelancaran tahapan pemilihan di Kabupaten Minahasa,” jelasnya.
Dengan ditetapkannnya peraturan ini, kata Tinangin, tinggal tersisa lima PedTek yang akan dibahas lanjut, kemudian ditetapkan.
Sementara itu, sebelumnya KPU Minahasa telah menetapkan tiga PedTek yaitu, Pedoman Teknis Tahapan, Program dan Jadwal dan Pedoman Teknis Pemutakhiran Data Pemilih.
Penulis : Fiser Wakulu

