Airmadidi,Fajarmanado.com – Peraturan Pemerintah (PP) no 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD, membuat sejumlah anggota DPRD Minahasa Utara (Minut) bisa tersenyum lebar. Terhitung bulan oktober 2017, gaji dan tunjangan yang akan diterima pimpinan dan anggota DPRD Minut mencapai Rp30 juta rupiah lebih per bulan.
Kenaikan gaji anggota DPRD Minut ini resmi diberlakukan setelah Peraturan Daerah (Perda) tentang keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Minut disetujui Gubenur dan diparipurnakan, sabtu (2/8). Kenaikan gaji dan tunjangan ini tentu harus dijawab dengan peningkatan kinerja dan loyalitas dalam memperjuangkan kesejahteraan masyarakat.
Ketua DPRD Minut Berty Kapojos menjelaskan, tunjuan kenaikan PP No 18 tahun 2017 untuk lebih meningkatkan peran dan tanggungjawab lembaga perwakilan rakyat daerah dalam mengembangkan kehidupan demokrasi, menjamin keterwakilan rakyat dan daerah untuk melaksanakan tugas dan wewenang lembaga, serta mengembangkan mekanisme checks and balance antara lembaga legislatif dan eksekutif.
“Dengan adanya peningkatakan kesejahteraan ini, tentu harus dibarengi dengan kinerja yang baik dari anggota DPRD. Sedangkan pemberlakukan Perda ini atau perubahan gaji DPRD Minut akan terhitung oktober 2017 ini. Jadi oktober semua anggota DPRD sudah mendapatkan gaji sesuai dengan amanat PP no 18 tahun 2017, yang besarannya mencapai Rp30 juta rupiah lebih per bulan”terang Kapojos senin (4/8).
Berdasarkan ketentuan PP no 18 tahun 2017 pasal 2a tentang penghasilan anggota DPRD meliputi, uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan dan tunjangan alat kelengkapan lain. Selain itu pada poin b anggota DPRD juga mendapatkan tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses.
Sedangkan besaran representasi pimpinan dan anggota DPRD sebagaimana diatur dalam pasal 3 aya 2 menerangkan, uang representasi ketua DPRD kabupaten setara dengan gaji pokok bupati. Ayat 3 uang representasi wakil ketua DPRD kabupaten 80 persen dari uang representasi ketua DPRD kabupaten. Sedangkan uang representasi anggota DPRD kabupaten sebagaimana yang tertuang dalam ayat 4 sebesar 75 persen dari uang representasi ketua DPRD kabupaten.
Penulis : Joel Polutu

