Tondano, Fajarmanado.com — Wakil Bupati Minahasa Ivan Sarundajang (Ivansa) ternyata gerah kian ramainya dugaan korupsi Dana Desa (Dandes) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di daerah Toar Lumimuut ini. Ivansa pun mengingatkan supaya para hukum tua (Kumtua) harus bersikap akomodatif dan transparan serta menghindari penyalahgunaan dana rakyat ini agar terbebas dari jeratan hukum.
“Kuntua sebagai penguasa anggaran (KPA) harus mengacu pada APBDes dalam mengalokasikan anggaran katanya kepada Fajarmanado.com di Tondano, Jumat (18/08/2017.
IvanSa menegaskan, Dandes dan ADD harus digunakan untuk kepentingan masyarakat umum. Untuk itu, Kumtua sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) harus mengacun pada APBDes dalam mengalokasikan anggaran pembangunan desa.
“Program yang dituangkan dalam APBDes yang merupakan hasil pengggalian gagasan dan aspirasi masyarakat sesuai skala prioritas pembangunan di desa, harus dijadikan acuan. Itu prioritas dan harus dilaksanakan, jangan sampai dirubah,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, lanjut Ivansa, pemerintah desa harus melibatkan segenap potensi masyarakat dalam rangka pemberdayaan warga desa dan hasilnya harus diumumkan secara transparan agar tidak memunculkan kecurigaan dari pihak mana pun, termasuk warga desa setempat.
“Kumtua adalah KPA. Karena itu, Kumtua juga yang bertanggungjawab atas pengelolaan Dandes dan ADD. Untuk itu, saya berharap hendaknya dimanfaatkan sebagaimana mestinya dan harus berdampak pada kepentingan dan kebutuhan masyarakat banyak,” ujar Ivansa, yang kini dikenal sebagai kandidat kuat Bakal Calon (Balon) Bupati Pilkada Minahasa 2018 Partai Golkar (PG) berpasangan dengan Ketua DPD II PG Minahasa Careig Naichel Runtu SIP ini.
Ia mengingatkan, ketika dana pembangunan desa diberikan pemerintah untuk membangun sesuai aspirasi masyarakat, bukan berdasarkan keinginan pribadi pihak atau kelompok tertentu. “Untuk menetukan lokasi, harus berdasarkan musyawarah mufakat dari masyarakat dan perangkat desa, kemudian dituangkan dalam APBDes tahun berjalan,” jelasnya.
Selain itu, Wabup Ivansa mengingatkan, administrasi juga harus dimantapkan, supaya tidak ada kendala sehingga tidak sampai bersentuhan dengan masalah hukum.
“Administrasi adalah hal penting yang harus diberi perhatian khusus. Karenanya, saya minta supaya administrasi di desa juga harus dibuat dengan baik sesuai petunjuk teknis, termasuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran,” ujar Ivansa.
Mengenai sikap transparan pengelolaan Dandes dan ADD, Wabup mengatakan, tujuannya supaya masyarakat bisa mengetahui dan memahami benar alokasi dananya serta pelaporan keuangan berdasarkan program yang ditetapkan dan dijalankan.
“Pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang utama adalah kepada masyarakat. Karena dana itu untuk masyarakat meski dikelolah oleh pemerintah, dalam hal ini kumtua selaku KPA,” jelasnya.
Ia pun menegaskan, pertanggung jawaban kepada masyarakat harus dijadikan skala prioritas yang utama. Pertanggung jawaban dalam bentuk laporan kepada atasan atau instansi terkait nanti kemudian.
“Karena tak ada gunanya telah disampaikan ke instansi terkait namun masyarakat tidak tahu apa-apa. Dan hal inilah yang nantinya melahirkan tanda tanya dari masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, kabar yang santer beredar, banyak Kumtua yang tidak melaporkan penggunaan Dandes dan ADD kepada masyarakat selama ini. “Jangankan kepada masyarakat, BPD pun kebanyakan tidak memperoleh laporan tertulisnya,” kata pengurus salahsatu BPD di wilayah Kecamatan Kawangkoan Utara.
Seperti diketahui, Polres Minahasa kini tengah melidik laporan dugaan korupsi Dandes dan ADD dari sejumlah desa. “Saya kira, dengan kinerja polisi, tidak ada yang akan terungkap karena bukannya melakukan penyidikan, tapi penyidik meminta bukti-bukti dari pelapor. Acuan utamanya adalah laporan pertanggungjawaban yang tidak pernah diserahkan kumtua kepada BPD, apalagi kepada masyarakat,” ketus sumber.
Penulis : Fiser Wakulu
Editor : Herly Umbas

