KPU Minahasa Tetapkan Pedtek Pemutakhiran Data Pemilih

KPU Minahasa Tetapkan Pedtek Pemutakhiran Data Pemilih

Tondano, Fajarmanado.com – Menyusul dua pedoman teknis (Pedtek) Pilkada 2018 yang telah ditetapkan sebelumnya,  yaitu Pedtek tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan Pedtek sosialisasi dan partisipasi masyarakat, KPU Minahasa kembali lagi menambah daftar pedoman teknis yang siap digunakan dalam tahapan Pilkada Minahasa.

Penetapan ini dilakukan melalui rapat pleno KPU Minahasa yang digelar Rabu, (09/08/2017) di Ruang Baku Beking Pande Rumah Pintar Pemilu KPU Minahasa, Sasaran, Tondano.

Rapat pleno yang dipimpin Ketua KPU Meidy Yafeth Tinangon yang dihadiri lengkap oleh empat komisioner lainnya menetapkan Pedtek yang akan menghasilkan output berupa Daftar Pemilih Tetap (DPT)  yang notabene merupakan jumlah suara yang akan diperebutkan oleh pasangan calon nantinya.

Menurut ketua Divisi Perencanaan dan Data yang bertanggungjawab untuk kegiatan Mutarlih,  Lord Arthur Malonda,  beberapa poin krusial dalam pedoman teknis yang ditetapkan terkait dengan syarat pemilih dan proses pemutahiran  data pemilih serta upaya pengadministrasiannya dengan baik.

“Terkait syarat di daftar sebagai pemilih diantaranya umur tujuh belas tahun atau lebih pada hari pemungutan suara atau sudah / pernah kawin, tidak sedang terganggu jiwa dan ingatan,  berdomisili di Kabupaten Minahasa dengan bukti KTP elektronik,” ungkap Malonda.

Menjawab pertanyaan wartawan jika ada yang belum mempunyai KTP elektronik, Malonda menjelaskan bahwa pemilih yang belum punya KTP elektronik dapat menggunakan surat keterangan dari Dinas Dukcapil.

Dengan syarat tersebut, Malonda berharap supaya penduduk dapat pro aktif melakukan perekaman KTP-el dan Dinas Dukcapil bisa mengoptimalkan proses perekaman supaya pendataan pemilih juga berjalan lancar.

“Ini juga sebagai ajakan supaya masyarakat pro aktif melakukan perekaman KTP-el,” pungkasnya.

Penulis : Fiser Wakulu

Editor    : Herly Umbas