Tondano, Fajarmanado.com – Wajib pajak kendaraan bermotor (PKB) bisa lebih mudah untuk membayar pajak. Pasalnya, pembayaran PKB kini bisa dilakukan di bank atau anjungan tunai mandiri (ATM) terdekat di 15 kabupaten kota di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Hal itu pun bisa dilakukan karena kerjasama yang terjalin antara Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Sului dengan pihak Bank SulutGo yang telah ditandatangani beberapa waktu lalu.
“Sekarang pembayaran PKB bisa dilakukan secara online melalui Bank SulutGo. Itu untuk memudahkan wajib pajak. Pemberlakuannya sudah berjalan sejak bulan Juli ini,” kata Kepala UPTD Samsat Tondano, Florance Rampi, melalui Kasi Penetapan Pajak, Djafri Sanggor kepada Fajarmanado.com, akhir pekan lalu.
Menurutnya, pembayaran dengan cara ini cukup mudah. Karena wajib pajak cukup membuka rekening di Bank SulutGo untuk wilayah Suluwesi Utara. “Jadi pembayarannya bisa melalui teller atau membayar langsung melalui ATM,” jelasnya.
Sanggor mengatakan, sejauh ini kerjasama pembayaran online masih dengan pihak Bank SulutGo. Namun kedepan akan ada rencana untuk kerjasama dengan pihak perbankan lain.
Dalam metode pembayaran pajak dengan sistem online perbankan ini, wajib pajak hanya menyetor nominal PKB yang harus dibayarkan kemudian mengambil bukti pembayaran.
Kemudian struk bukti pembayaran itu dibawa ke petugas loket di Samsat terdekat untuk dilakukan pengesahan oleh polisi yang masuk dalam pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
“Tapi jangan lewat 15 hari, karena jangka waktu penunjukkan bukti pembayaran maksimal 15 hari setelah dilakukan pembayaran,” tegasnya.
Sanggor juga menambahkan, saat membawa bukti pembayaran ke petugas loket, wajib pajak juga harus menyertakan notice pajak dan STNK. Namun pembayaran online ini cuma berlaku untuk perpanjangan pajak tahunan, kalau untuk pajak lima tahunan harus datang langsung ke kantor Samsat.
“Untuk saat ini, meskipun kendaraan dari Manado, Tomohon, Minahasa, Bolmong atau daerah lain dalam provinsi ini, bisa melakukan pembayaran di kantor Samsat mana saja di Sulut. Tidak harus di daerah asal kendaraan tersebut. Kecuali kendaraan dari luar provinsi,” pungkasnya.
Berdasarkan data yang ada, realisasi pajak kendaraan bermotor untuk semester I tahun 2017 telah mencapai Rp 28,5 Miliar, atau sekitar 53 persen dari target Rp 53,4 Miliar.
Penulis : Fiser Wakulu

