Terlibat Korupsi, Pemecatan 9 ASN Pemkab Talaud Talaud Berproses
Kaban KPSDM Talaud Djanus Amiman

Amiman: PNS Talaud Bakal Tak Terima Tunjangan

Melonguane, Fajarmanado.com — Rencana pemerintah pusat dalam mengkaji ulang perundang-undangan tentang aturan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS), tak lama lagi akan dibahas.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Talaud, Djanus Amiman mengatakan, rencana pemerintah pusat untuk menghapus tunjangan PNS, yang kini dikenal dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) itu tengah dimatangkan, termasuk ASN di Kabupaten Talaud.

“Artinya sebagai pengganti tunjangan, pemerintah sudah merencanakan untuk menaikkan gaji PNS. Entah berapa jumlah gaji tersebut tinggal menunggu Petunjuk Tekhnis(Juknis) dari pusat,” Kedepan tak ada lagi istilah Gaji Pokok, jadi hanya disebut Gaji,” ujar Amiman kepada Fajarmanado.com di Melonguane, belum lama ini.

Rencana kenaikan gaji PNS itu, lanjut dia, disadur dari manajemen perusahaan di mana ada dua pedoman aturan pemberian kenaikan gaji PNS, yakni peningkatan kinerja dan profesionalisme serta jabatan. “Jadi dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Daerah (Kemenpan) telah memberikan isyarat agar selambat-lambatnya tahun 2019, kenaikan gaji PNS itu sudah dilaksanakan,” katanya.

Kendati demikian,  pihak Badan Kepegawaian Negara(BKN) tetap berusaha agar penetapan kenaikan Gaji Pegawai bisa dilaksanakan pada tahun 2018.

Untuk itu, sesuai hasil rapat kordinasi belum lama ini yang dihadiri seluruh Kepala BKD se-Indonesia Jakarta, dan juga dihadiri oleh Wakil Presiden RI, Kemenkeu, Kemenpan, dan Kemen Ekonomi, menurut Amiman, telah diisyaratkan akan ada perubahan persoalan Gaji Pegawai. “Ada banyak pertimbangan, termasuk persoalan untuk mencegah agar tidak terjadi pemborosan anggaran,” jelasnya.

Penulis : Jasman

Editor    : Herly Umbas