Manado, Fajarmanado.com – SPN Poldal Sulut genap berusia 56 tahun 2017, terhitung sejak pertama kali membuka pendidikan polisi pertama kali pada 1 Juni 1961. Rangkaian acara pun digelar dirangkaikan dengan buka puasa bersama (Bukber) anak yatim di Graha Dotulong SPN Polda Sulut, Karombasan Manado.
“Syukuran ulang tahun ini didorong dan diminta oleh keinginan seluruh personil SPN, guna mengingat dan mengenang kembali sejarah terbentuknya lembaga pendidikan Polri di Sulawesi Utara,” ungkap Kepala SPN Polda Sulut Kombes Pol Dra. Henny Posumah.
Syukuran dan Bukber bersama anak-anak yatim tersebut, ikut dihadiri oleh Kapolda Sulut Irjen Pol Drs. Bambang Waskito, Ketua Bhayangkari Sulut Ny. Ruthy Bambang Waskito, Wakapolda Brigjen Pol Drs. Refdi Andri, MSi, Karo PID Div Humas Polri Brgjen Pol Drs. Daniel Pasaribu, para Pejabat Utama, personil SPN, peserta pelatihan, jamaah sekitar dan anak-anak panti asuhan An Nur Kombos pada Senin (05/06/2017)
Kapolda Waskito mengharapkan ulang tahun ini dapat dijadikan evaluasi diri, kira-kira setahun berjalan apa yang sudah diperbuat.
“Apakah sudah sesuai dengan aturan yang ada, apa inovasi saya, apalagi ini merupakan lembaga yang sangat vital bagi calon-calon polisi yang akan bertugas di lapangan,” ujarnya.
Menurutnya, bisa terlihat hasil didik dari SPN ini sudah dapat terangkum atau belum. Bisa dievaluasi apakah pendidikan budi pekerti, pendidikan moral Pancasila, pendidikan tingkah laku dan lainnya sudah bisa diterapkan di lapangan.
“Apakah sudah cukup silabus-silabus yang sudah diberikan, yang sudah diajarkan disini untuk diterapkan di lapangan? Karena semakin hari polisi semakin tidak mudah, polisi semakin dihadapkan kepada permasalahan yang sangat luar biasa,” kata Kapolda mengingatkan.
Kapolda juga mengatakan, saat ini Kapolri sedang gencar mengingatkan masalaah persekusi. “Ada seseorang mengupload di Medsos, karena tidak sesuai dengan harapannya akhirnya didatangin, diancam, difitnah, suruh membuat surat perdamaian, suruh membuat surat pernyataan dan sebagainya, ini polisi tidak boleh tinggal diam,” tegasnya.
Ditambahkannya, Kapolri sudah mengingatkan, Polisi sebagai pengayom, pelindung apabila ada masyarakat yang ditekan, diancam, diteror, polisi tidak boleh tinggal diam, berbicara masalah hukum, polisilah penegaknya.
“Saya harapkan dengan adanya perkembangan situasi ini, bisa dicermati dengan baik, kita bisa membaca media sosial dengan bijak, dengan pintar, kita jangan sembarangan memberikan respon, nanti justru kita malah menyalahi UU ITE, itu polisi harus bertindak, sebelum yang lainnya bertindak. Ini sebagai koreksi bagi kita semua, di wilayah juga apabila ada sesuatu hal yang demikian, polisi segera bertindak untuk melindungi masyarakat,” tegasnya.
Penulis : Tonny M
Editor : Herly Umbas

