Ratahan, Fajarmanado.com – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Pemkab Mitra) melaui Dinas Tenagakerjaan (Disnaker) siap memfasilitasi pengeluhan tenga kerja, apabila ada persoalan dengan perusahaan tempat buruh bekerja.
Hal tersebut diungkap Kepala Disnaker Mitra, Robby Sumual melalui Kepala Bidang Syarat Kerja dan ESDM, Andre Umboh. Menurutnya, ini menyusul mencuatnya dua kasus masalah pekerja dengan perusahaan yaitu, Pertama kasus perusahaan nakal yang mempekerjakan tenaga kerja asal Minahasa Tenggara di Kalimantan, dan selanjutnya kasus karyawan dan perusahaan PT Sinar Terang di Tombatu Timur, yang dipastikan sudah ada titik terang.
“Kasus yang dialami pekerja asal Mitra di Kalimantan sudah ditindaklanjuti bersama pemerintah. Dan kalau di Tombatu Timur, antara karyawan dan pihak perusahaan sudah duduk bersama. Sehingga sudah mendapat titik terang,” katanya.
Lanjutnya, penyelesaian persoalan ada dua, Pertama ditangani secara internal anatara perusahaan dan karyawan, dan kedua, karena persoalan terlanjur melebar terpaksa ada campur tangan pemerintah. “Itu standar yang kita gunakan untuk penyelesaian kasus, antara pihak perusahaan dan karyawan (buruh),” terangnya.
Dirinya membeberkan, bahwa perusahaan yang terdaftar yang diketahuinya ada 54 perusahaan di daerah ini. “Yang kami tahu sperti itu,” tukasnya.
Dirinya menghimbau, perusahaan yang belum melapor untuk segera melaporkan data perusahaan ke Dinas Tenagakerja dan instansi terkait. “Agar supaya kami tahu berapa banyak perusahan di daerah ini, dan banyaknya jumlah buruh yang dipekerjakan diperusahaan,” tandasnya.
(geri)

