Buktikan Ancaman, PLN Mematikan Lampu Jalan di Minteng
Paultje Mangundap

Buktikan Ancaman, PLN Mematikan Lampu Jalan di Minteng

Kawangkoan, Fajarmanado.com – Manajer PT (Pesero) PLN Area Manado Paultje Mangundap diam-diam membuktikan ancamannya pasca Pemkab Minahasa ingkar janji. Lampu jalan di wilayah area Ranting Kawangkoan kini telah padam.

Pemutusan jaringan listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) di wilayah Kawangkoan, Tompaso dan Sonder. Yang dikenal calon daerah otonom baru (DOB) Minahasa Tengah (Minteng) ini pun, terkesan dilakukan diam-diam selang dua pekan terakhir, pasca perayaan Paskah Nasional 2017 di Kota Tondano, Minahasa, 22 April 2017.

Manajer PLN Area Manado Paultje Mangundap yang sebelumnya responsif dihubungi wartawan, terkesan berbalik menghindar dan menutup diri dalam sepekan terakhir.

Berkali-kali dihubungi, Mangundap tidak merespon lagi, baik melalui sambungan telepon celular maupun SMS (Short Massage Service) lewat nomor pribadinya, 0813400xxxxx meski pesan terkonfirmasi terkirim.

Pantauan Fajarmanado.com, lampu PJU PLN yang membentang di jalan nasional sepanjang Kecamatan Sonder, Kawangkoan dan Tompaso kini telah padam. Yang menyala tinggal lampu solar cell, yang notabene berada di kawasan perkebunan.

Tak heran, jalan padat penduduk di Kota Kawangkoan, misalnya, kini tinggal diterangi dengan lampu-lampu dari rumah penduduk sehingga menciptakan kerawanan. Aksi pencurian mulai marak dikeluhkan masyarakat. “Bukan main, bunga-bunga pun sudah mulai dicuri orang,” ketus seorang ibu lewat akun facebooknya.

Ancaman memutus sambungan PJU ini, memang telah disampaikan Mangundap medio April 2017 lalu. “Saya akan panggil wartawan apabila akan melakukan pemutusan nanti sebagai bukti bahwa kami tidak hanya sebatas mengancam,” katanya kepada wartawan media online ini.

Mangundap menegaskan, pemutusan sambungan PJU ini terpaksa dilakukan pihaknya karena Pemkab Minahasa ingkar janji untuk segera menyicil hutang Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) yang telah mencapai sekitar Rp8,1 miliar dalam beberapa tahun terakhir.

Kesepakatan itu, katanya, diputuskan bersama pada tahun 2016. “Tapi sampai sekarang, belum ada niat baik dari (Pemkab) Minahasa menyetor, sehingga nilainya sudah membengkak sampai angka 8,1 miliar rupiah itu,” ketusnya.

Sebelumnya, Bupati Drs Janjtje Wowiling Sajow MSi (JWS) mengatakan kalau tunggakan tersebut terjadi karena penetapan tarif tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Karena angka yang harus di bayar tidak didukung data lampu terpakai.

Berdasarkan kesepakatan bersama, katanya, Pemkab mengajukan anggaran persetujuan di DPRD Minahasa untuk dimasukkan dalam APBD. Pembayarannya disetujui diibayar secara bertahap mulai  tahun 2018 sampai lunas.

Menanggapi hal ini, Mangundap menyatakan kesal. “Wah, mengapa sudah membuat kesepakatan dananya belum ada. Hemat kami, saat Pemkab sudah berani membuat kesepakatan bersama, minimal sudah ada dana dan telah siap mulai untuk dibayar,” ujarnya.

(ely)