Tanpa Perbup Minut, Perda Perangkat Desa Sia-Sia

Tanpa Perbup Minut, Perda Perangkat Desa Sia-Sia
Airmadidi,Fajarmanado.com—Sampai saat ini, Kabupaten Minahasa Utara (Minut) belum bisa menerapkan secara penuh Peraturan daerah (Perda) tentang perangkat desa dalam arti kata sia-sia. Pasalnya, Perda turunan dalam bentuk Peraturan bupati (Perbup) belum ada.

Hal ini dikatakan Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkab Minut Drs Rivino Dondokambey, Rabu (26/4/2017). Menurutnya, untuk Perda perangkat desa sudah ada. Tapi itu tidak disertai dengan Perbup. “Inilah yang tengah dibicarakan dengan Bupati Minut, bagaimana mencarikan jalan keluar agar Perda turunannya dalam bentuk Perbup sudah bisa disiapkan. Makanya kami meminta semua intansi yang ada di Pemerintahan Minut bisa saling bekerjasama, agar Perbub ini bisa segera digandengkan dengan Perda perangkat desa ,” tutur Dondokambey.

Menurut Dondokambey, pembicaraan menyangkut pembentukan Perbup tersebut akan melibatkan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) antara lain Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Bagian Pemerintahan dan Bagian Hukum. “Kami akan membicarakan secepatnya, karena Perbup ini sangat penting, khususnya untuk cakupan kerja bagi perangkat desa,” ucap Dondokambey.

Hal senada disampaikan Kadis Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa DR Cakrawira Gundo. “Kami akan membicarakan soal Perbup perangkat desa. Memang ada hal-hal yang harus dibicarakan lebih detail untuk menjadi pedoman pengangkatan perangkat desa,” tandasnya.

Sebelumnya masyarakat dan sejumlah tokoh adat di Minut menyayangkan kalau posisi Meweteng sampai dihapuskan di struktur pemerintah desa. Selain itu aturan soal pengangkatan perangkat desa harus berusia maksimal 42 tahun juga dinilai tak sesuai dengan kondisi sosiokultur masyarakat desa di Minut.

“Meweteng merupakan bagian dari masyarakat adat yang seharusnya dipertahankan. Karena ini merupakan ciri khas dari masyarakat adat di Minut dan Sulut. Jadi jangan dihapuskan,” ungkap Tonaas Wanny Unsulangi.

Unsulangi juga menyoroti usai 42 tahun sebagai usia maksimal pengangkatan perangkat desa. “Kalau di desa-desa di Minut yang menjadi panutan dan figur yang disegani sudah berusia di atas 50 tahun. Kalau masih 42 tahun belum dianggap. Mereka yang berusia 50 tahun ke atas yang lebih mengetahui batas-batas tanah di desa,” tutup Unsulangi.

(udi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *