Manado, Fajarmanado.com- Mekanisme pencairan Dana BOS Triwulan tahun 2017 berbeda dengan triwulan I. Untuk pencairan triwulan II, sekolah harus memasukan terlebih dahulu Rancangan Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Jika RKAS tidak dimasukan, maka dana BOS sekolah bersangkutan tidak akan dicairkan. Bukan hanya itu, RKAS juga harus mengacu pada 10 item pembelanjaan berdasarkan Jukdis Dana BOS Nomor 8 Tahun 2017. Diantarnya, pengadaan buku pelajaran dan buku bacaan, pembiayaan pengelolaan sekolah dan langganan daya dan jasa, pembiayaan kegiatan peningkatan kualitas pembelajaran, kegiatan ekstra kurikuler dan pemeliharaan sarana/prasarana sekolah, serta biaya gaji honorer.
Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Sulawesi Utara (Sulut) pun mengakui pencairan BOS SMA/SMK negeri terbentur aturan baru yang turun Februari lalu.
“Pencairan dana BOS untuk tingkat SMA/SMK Negeri harus mengikuti aturan baru yakni membuat rencana kerja anggaran sekolah (RKAS),” kata Kepala Dikda Sulut, Gemmy Kawatu, Kamis (20/04/2017).
Menurutnya, RKAS tersebut harus dimasukan kepada Dikda provinsi dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, supaya bisa diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika RKAS sudah dimasukkan dan telah melalui proses verifikasi, maka dananya bisa dicairkan untuk digunakan dalam melaksanakan semua kegiatan di lembaga pendidikan,” kata Kawatu.
Kawatu mengatakan, aturan tersebut diberlakukan kepada SMA/SMK negeri, karena masuk dalam APBD Dikda provinsi, sehingga harus diikuti, berbeda dengan SMA/SMK swasta.
Dia mengatakan, memang BOS untuk SMA/SMK swasta sudah dicairkan, sebab dananya diberikan dalam bentuk hibah, sehingga lebih mudah diberikan disalurkan berbeda dengan yang negeri.
Kawatu mengakui memang aturan tersebut baru turun Februari lalu, sehingga sosialisasinya agak sulit sebab Dikda sudah fokus dengan berbagai kegiatan menjelang akhir tahun ajaran, seperti ujian akhir dan lain sebagainya, sehingga masih kurang diketahui tetapi akan terus disampaikan kepada penyelenggara.
Sementara itu, penyaluran / Pencairan Dana BOS Triwulan 1 tahun 2017 jika mengacu pada PMK Nomor 187/PMK.07/2016 yang diterbikan pada tanggal 2 Desember 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK. 07/2016 Tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa .
Dalam Pasal 76 (1) PMK Nomor 187/PMK.07/2016 tersebut disebutkan bahwa bahwa Penyaluran Dana BOS untuk daerah tidak terpencil dilakukan secara triwulanan, yaitu: a. triwulan I paling cepat bulan Januari; b. triwulan II paling cepat bulan April; c. triwulan III paling cepat bulan Juli; dan d. triwulan IV paling cepat bulan Oktober.
(ton)

