Advokat Sulut Berharap Ahok Divonis Bebas
Pengacara Ahok Humprey Djemat bersama Sofyan Jimmy Yosadi

Advokat Sulut Berharap Ahok Divonis Bebas

Manado, Fajarmanado.com – Sidang dengan agenda tuntutan Jaksa terhadap terdakwa Basuki Tjahaya Purnama (Ahok), Kamis (20/07/2017) telah selesai dilaksanakan. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) perbuatan Ahok bukan termasuk Penodaan agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156a KUHP.

“Jadi jelaslah menurut Jaksa, Ahok tidak melakukan dengan niat untuk menghina agama dan melakukan penodaan agama,” demikian tanggapan advokat asal Sulut Sofyan Jimmy Yosadi, SH, Kamis (20/04/2017), terkait tuntutan Jaksa tersebut.

Menurut Yosadi, grand design kasus Ahok mulai terbukti bahwa Jaksa ragu-ragu menerapkan pasal penodaan agama. Jaksa yang mewakili negara telah mengajukan tuntutan pidana kepada Ahok berdasarkan pasal 156 KUHP menyangkut ujaran kebencian dengan tuntutan pidana 1 tahun penjara dan ancaman 2 tahun masa percobaan. “Artinya jika melakukan tindak pidana selama masa hukuman percobaan, maka Ahok dapat dikenakan pidana tambahan tersebut,” jelas Yosadi.

Bagi Yosadi, sebagai Advokat ia menilai hal ini luar biasa. “Sejak awal mengikuti kasus ini saya sangat yakin Ahok tidak bersalah, berdasarkan fakta persidangan maupun fakta-fakta saat kasus yang bernuansa politis ini mulai bergulir. Ini sangat jelas sarat dengan berbagai kepentingan yang berkaitan dengan pilkada Jakarta.”

Menurut keyakinan Yosadi, para Advokat hebat yang menjadi pembela dan penasehat hukum Ahok akan mengajukan pledoi (nota pembelaan) yang luar biasa. “Selain Bang Humprey Djemat yang juga seorang Doktor Ahli Hukum, ada beberapa pengacara hebat disana di antaranya Pak Trimoedya Soerjadi, Pak Sira Prajunna dkk.”

Ia menambahkan, saat ini ia sedang menanti kejutan berikutnya, saat putusan hakim yang akan membebaskan Ahok atau hanya memberikan putusan hukuman percobaan yang artinya Ahok tidak dipenjara. Karena tidak mungkin Majelis Hakim akan memberikan vonis atau hukuman melebihi tuntutan Jaksa (ultra petita).

“Kebenaran tidak akan bisa ditutup-tutupi, keadilan akan menemukan jalannya sendiri. Ahok teruslah maju dalam keyakinan akan kebenaran dan keadilan. Engkau boleh kalah dalam kompetisi Pilkada Jakarta, karena kasus yang direkayasa dan politik SARA. Namun hukum yang adil akan selalu memihakmu dan jalan terang akan engkau dapatkan di masa depan,” tuturnya, seraya menambahkan, ini berkaitan soal hukum dan bukan soal kebenaran agama.

Jeffry Th. Pay