Manado, Fajarmanado.com – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Kota Manado Yohanis B. Waworuntu, SE, MSi, membenarkan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) kota Manado yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PUPR) kota Manado tidak menggunakan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).
Menurut Waworuntu, apa yang dilakukan Pemkot Manado sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup.
“Sesuai Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 05 tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal), pembangunan RSUD kota Manado tidak di wajibkan melakukan AMDAL,” jelas Waworuntu ke Fajarmanado.com usai mengikuti acara pelantikan pengurus Yayasan Jantung Indonesia cabang Manado di ruang serbaguna Pemkot Manado, Rabu (19/04) pagi.
Karena di Permen LH itu hanya mewajibkan pembangunan gedung diatas lahan 5 hektar dengan luas bangunan 10.000 m2 yang harus melakukan Amdal, tambahnya.
“Saat ini yang kita lakukan hanya Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL dan UPL), yang sudah di kerjakan Konsultan dan dinilai oleh Dinas Lingkungan Hidup kota Manado,” ungkapnya.
Perlu diketahui, Pemkot Manado membangun RSUD kota Manado tipe C dengan kapasitas 100 tempat tidur di Kelurahan Tingkulu, Kecamatan Wanea, atau tepat di depan kantor Dinas PUPR di samping jalan ringroad.
RSUD berbandrol Rp 105 miliar didirikan di atas lahan 4 hektar milik Pemkot Manado. Untuk tahap pertama, Pemkot Manado mengucurkan anggaran sebesar Rp 15 miliar yang diambil dari APBD kota Manado.
Awalnya, RSUD ini akan di dirikan di belakang lokasi pameran Kayuwatu Mapanget.
Namun, karena kendala lokasi yang tidak layak, lokasinya dipindah ke lokasi sekarang.
Sementara itu, Kadis PUPR kota Manado, Peter Karl Bart Assa, ST, M.Sc, Ph.D, dihubungi Fajarmanado.com siang tadi mengungkapkan untuk pembangunan RSUD sudah ada juga Feasybility Studies (FS) dan Detail Engineering Design (DED).
“Pembangunan RSUD kota Manado tipe C dengan 100 tempat tidur, berbandrol Rp 105 miliar ini, kami hanya melakukan UKL dan UPL. Itu sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 05 tahun 2012,” jelas Assa yang baru tiba di Manado usai mengikuti acara Evaluasi Diklatpim II di Surabaya.
Lebih lanjut Assa menjelaskan, di awal perencanaan pembangunan gedung, pihak Pemkot Manado sudah melakukan kajian menyeluruh, sesuai peraturan dan perundang-undangan.
“Sudah melalui kajian menyeluruh, terutama memperhatikan Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 24 tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit,” kunci Assa.
(mon)

